Inilah 20 Rekomendasi untuk “Cybersecurity Capacity Building” di Indonesia

JAKARTA, TEL-U – Sebagai perguruan tinggi yang memiliki visi pendidikan berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Telkom University (Tel-U) terus berupaya mengembangkan kerjasama dengan pihak lain. Salah satunya kerjasama yang dirintis dengan University of Oxford dan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

Kerjasama ini antara lain melakukan penelitian bersama dalam pengembangan kapasitas keamanan saiber (Cybersecurity Capacity). Melalui sejumlah metode seperti Forum Group Discussion (FGD), seminar, dan workshop, kerjasama ini telah merumuskan 20 poin rekomendasi bagi pemerintah serta pada akhirnya akan menghasilkan sebuah Buku Putih (White Paper) tentang Keamanan Saiber di Indonesia.

Apa saja rekomendasi itu? Ini dia …

  1. Menyusun dan mengembangkan Strategi Nasional Keamanan Saiber (SNKS).
  2. Memperkuat peran dan fungsi koordinasi IDSIRTII/CC sebagai CERT nasional.
  3. Menyusun dan menentukan daftar resmi Infrastruktur Kritis Nasional (IKN) melalui proses konsultasi multistakeholder serta bekerja sama dengan perusahaan yang memiliki dan mengelola IKN terkait.
  4. Melakukan program nasional latihan manajemen krisis dengan peserta para pemangku kepentingan nasional yang relevan dalam rangka memastikan persiapan untuk respon insiden saiber nasional dikelola dengan baik dan handal.
  5. Membangun kapasitas sipil dan militer yang didekasikan untuk membantu memastikan bahwa Indonesia memiliki kemampuan dalam rangka melindungi kepentingan nasional di dunia saiber.
  6. Menetapkan aksi tanggap darurat terhadap aset prioritas dalam rangka mengurangi dampak jika terjadi kegagalan layanan.
  7. Mengembangkan strategi komunikasi keamanan siber untuk memperkuat dan memperluas kampanye kemanan siber nasional.
  8. Membangun dan mengembangkan portal online yang terpadu dalam rangka peningkatan kesadaran siber antara instansi pemerintah, bisnis dan masyarakat sipil di seluruh Indonesia.
  9. Mendorong terciptaya tingkat kepercayaan yang lebih tinggi terhadap layanan online, seperti layanan e-government dan e-commerce.
  10. Mengembangkan standar strategi pemasaran yang  mendorong privasi online dalam rangka melindungi data pribadi.
  11. Mengidentifikasi pusat keunggulan penelitian dan pendidikan bidang keamanan siber dalam rangka mengatasi kesenjangan serta mendiring investasi.
  12. Mendorong dibentuknya program pelatihan dan pendidikan keamanan siber yang drancang untuk semua karyawan di semua tingkatan baik dalam organisasi pemerintah, badan usaha milik negara dan swasta, penyelenggara infrastruktur kritis nasional dan UKM.
  13. Membangun daftar registrasi para ahli keamanan siber secara nasional baik yang ada di sektor publik dan swasta dalam rangka mencari profesi yang diperlukan.
  14. Meningkatkan kesadaran di antara pejabat senior pemerintah serta anggota dewan direktur dan komisaris dari penyelenggara infrastruktur kritis nasional terhadap risiko siber dan tindakan yang perlu diambil dalam melindungi aset yang penting yang perlu dilindungi.
  15. Evalusi peraturan yang ada, misalnya melakukan revisi terhadap UU ITE No. 11/2008, untuk memastikan bahwa ketentuan yang ada tetap relevan dan efektif dalam memerangi kejahatan siber.
  16. Memperkuat kapasitas penegak hukum dan jaksa untuk menyelidiki kasus kejahatan siber dan dapat mengirim perkara secara bertanggung jawab ke pengadilan.
  17. Membangun sistem pelaporan yang terpadu untuk para penyelenggara sistem elektronik untuk pelayanan publik dalam melaporkan dan mengungkapkan insiden kejahatan siber serta kebocoran data yang terjadi sehingga dapat dilakukan tindakan.
  18. Mendorong agar persyaratan-persyaratan keamanan siber masuk dalam proses pengadaab barang dan jasa pemerintah dalam rangka mengelola pertahanan siber nasional.
  19. Membentuk unit kerja pemerintah di bawah kementerian yang bertanggung jawab terhadap infrastruktur nasional untuk memantau dan mengendalikan infrastruktur nasional dalam rangka membantu memastikan keamanan dan ketahanan Indonesia.
  20. Memberikan insentif kepada produsen yang menawarkan solusi dan produk lokal bidang keamanan siber atau pasar asuransi siber.

(purel/raf)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *