Civitax Hadirkan Inovasi Digital Perhitungan PPh pada FEKDI 2023

Civitax

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan salah satu jenis pajak yang wajib dibayarkan setiap tahunnya. Setiap bulannya, perusahaan membayarkan PPh 21 dari gaji karyawan ke kas negara. Perusahaan kerap kali memerlukan waktu yang lama untuk melakukan perhitungan PPh 21 secara manual. Selain itu, proses manual tidak jarang menimbulkan kesalahan baik dari manusia ataupun perangkat yang kurang mendukung. Dampak yang paling fatal dari kesalahan tersebut adalah tarif pemotongan PPh 21 yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Melihat permasalahan tersebut, Telkom University menghadirkan Civitax sebagai platform yang  bertujuan memberikan efektivitas waktu perhitungan transaksi PPh pegawai, meminimalkan error, backup data digital, serta penyesuaian tarif pemotongan PPh 21 terhadap aturan yang berlaku. 

Civitax merupakan sebuah sistem perhitungan PPh bagi pegawai dan platform untuk memperoleh informasi penghasilan dan pajak. Civitax mulai dikembangkan sejak Juni 2022 dengan proses pembuatan yang melibatkan pegawai dan dosen Telkom University. Tim yang tergabung dalam pengembangan Civitax, diantaranya Ajat Sudrajat, Apriani Musfiroh, Raswyshnoe Boing Kotjoprayudi, Nurwijayadi, dan Helmi Ilyasa Wahyudin. Civitax hadir untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh pendapatan yang diperoleh seluruh pegawai dan mencatatnya pada sistem Civitax. 

Civitax dilengkapi dengan berbagai fitur, yaitu master data (yang mencakup status pajak hingga data pegawai), transaksi, dan laporan. Untuk menunjang sistem kemudahan pajak, Civitax juga menghadirkan anjungan perhitungan pajak pegawai yang mengadopsi sistem Automated Teller Machine. Dengan mesin tersebut, pegawai dapat melakukan cetak formulir dan mengetahui perhitungan pajak secara mandiri. Civitax dilengkapi dengan fitur cetak formulir (1721A1 bagi pegawai tetap dan 1721-VI bagi pegawai tidak tetap), lihat kartu penghasilan pegawai, dan perhitungan pajak penghasilan. Dengan demikian, kehadiran Civitax dapat membuat sistem perhitungan pajak pegawai dilakukan secara progresif dan menghasilkan bukti potong pajak secara otomatis, serta meningkatkan efisiensi penghitungan gaji dan pajak.

Sebagai suatu inovasi yang berdampak pada sistem keuangan digital, khususnya terhadap sistem perhitungan pajak, Civitax berkesempatan untuk memperkenalkan inovasinya pada Festival Ekonomi dan Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) 2023 yang diselenggarakan pada 7-10 Mei 2023 di Jakarta Convention Center. 

“Hadirnya Civitax dalam acara ini mendatangkan pengalaman luar biasa bagi kami. Kami memperoleh berbagai respon dan masukan, serta terdorong untuk melek informasi, inovasi dan memunculkan ide-ide baru untuk terus mengembangkan inovasi Civitax,” ungkap Ajat, ketua sekaligus tim peneliti Civitax.

Penulis: Aqila Zahra Qonita| Editor: Daris Maulana | Foto: Public Relations

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *