BAB II

KEWAJIBAN MAHASISWA

Pasal 2

 

Setiap mahasiswa mempunyai kewajiban:

  1. Menjunjung tinggi ajaran agama yang dianutnya dan berakhlak mulia.
  2. Mematuhi semua peraturan/ ketentuan yang berlaku di lingkungan Universitas Telkom maupun Negara Republik Indonesia.
  3. lkut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan.
  4. lkut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  5. Menghargai ilmu pengetahuan, dan menjaga kewibawaan dan nama baik Universitas Telkom.
  6. Menggunakan bahasa yang santun dan tidak merugikan pihak lain dalam berkomunikasi baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media publik.
  7. Menjunjung tinggi kebudayaan nasional dan lokal.
  8. Melaporkan setiap pelanggaran oleh mahasiswa lain yang diketahuinya.

Ā 

BAB III

TATA KRAMA MAHASISWA

Pasal 3

 

Tata krama menyampaikan pendapat diatur sebagai berikut:

  • Penyampaian pendapat tidak boleh mengganggu kegiatan Tridharma perguruan tinggi dan kegiatan lainnya yang ada di tingkat Perguruan Tinggi dan tidak boleh menyinggung hal-hal yang berkaitan dengan suku, ras dan agama.
  • Mahasiswa yang menyampaikan pendapat wajib mentaati peraturan dan kepatutan serta kewajaran sebagai insan akademik.
  • Bentuk penyampaian pendapat dilakukan melalui dialog tatap muka dengan nuansa akademik yang dilengkapi dengan pendapat tertulis serta didukung oleh alasan akademis ilmiah.
  • Bentuk penyampaian pendapat lain dapat dimungkinkan dengan tetap memprioritaskan dialog atau musyawarah.
  • Prosedur Penyampaian Pendapat:
  • Rencana penyampaian pendapat disampaikan secara tertulis kepada pimpinan terkait yant berisi maksud dan tujuan, topik atau permasalahan yang akan disampaikan, penanggungjawab pelaksana, peserta, waktu, tempat pelaksanaan dan lama waktu yang diperlukan
  • Rencana penyampaian pendapat diajukan minimal 2 (dua) hari sebelum penyampaian pendapat direncanakan untuk dilakukan.

 

Pasal 4

Ā 

Tata krama pergaulan mahasiswa adalah:

  1. Mengembangkan semangat kekeluargaan dan saling menghormati dengan tidak membedakan latar belakang sosial ekonomi, suku, agama, ras dan golongan.
  2. Mengembangkan kepekaan sosial, kesetiakawanan dan solidaritas antar sesama.
  3. Mengembangkan sikap sopan santun dalam berperilaku dan berpikir.
  4. Menerapkan sopan santun dalam berkonsultasi, bertegur sapa dan berkomunikasi dengan peiabat, dosen dan staf.
  5. Menampilkan sikap hormat dan menghargai pimpinan, dosen dan staf dengan menghindarkan berbicara atau bersenda gurau secara berlebihan di depan ruang kuliah, ruang kantor sehingga menggangggu aktivitas perkuliahan dan kegiatan kedinasan lainnya.
  6. Tidak melakukan pergaulan yang melanggar norma kesusilaan.
  7. Tidak mengadu domba antara sesama mahasiswa, mahasiswa dengan dosen, dosen dengan dosen, atau dosen dengan atasannya.

 

Pasal 5

Ā 

Tata krama berkomunikasi meliputi:

  1. Tata krama mahasiswa terhadap unsur pimpinan, dosen, staf, baik di prodi, fakultas maupun universitas.
  • Mengenal unsur pimpinan, dosen, staf baik di tingkat prodi, sekolah, maupun universitas.
  • Memperhatikan dan mempelajari penjelasan-penjelasan yang diterima dari unsur pimpinan, dosen, staf baik ditingkat prodi, sekolah, maupun universitas.
  • Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh unsur pimpinan, dosen, staf baik di tingkat prodi, sekolah, maupun universitas.
  • Menunjukkan sikap, tutur kata dan perilaku sopan.
    1. Tata krama mahasiswa terhadap dosen meliputi:
  • Mengenal dosen di lingkungannya.
  • Bersikap hormat dan santun kepada setiap dosen baik secara lisan maupun perbuatan.
  • Pertemuan konsultasi dengan dosen pada prinsipnya didasarkan pada perjanjian sebelum pertemuan dilakukan, dengan syarat khusus:
    1. Pesan teks atau menelpon, mahasiswa dengan memberitahukan identitas secara jelas.
    2. Memperhatikan waktu jam kerja dan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
    3. Menjunjung tinggi kejujuran akademik.
    4. Menunjukkan sikap, tutur kata dan perilaku sopan.
    5. Tata krama mahasiswa terhadap pegawai administrasi meliputi:
  • Mengenal pegawai administrasi sesuai dengan bidang dan tanggung jawabnya.
  • Pada waktu memerlukan layanan mahasiswa perlu mempertimbangkan waktu dan memberitahukan identitas secara jelas.
  • Memberikan informasi secara jelas dan singkat tentang maksud menemui pegawai administrasi.
  • Menunjukkan sikap, tutur kata dan perilaku sopan.
    1. Tata krama antar mahasiswa meliputi:
  • Bersikap saling menghargai dan bersopan santun dalam pergaulan.
  • Saling membantu dan tidak saling merugikan.
  • Tidak merasa diri lebih pintar dari mahasiswa lain.
  • Saling mengingatkan apabila ada teman yang berbuat kesalahan.
  • Menunjukkan sikap, tutur kata dan perilaku sopan.

Pasal 6

Ā 

Tata krama berpenampilan meliputi:

  1. Berpakaian dan berpenampilan bersih, rapi, sopan, serasi dan tidak berlebihan yang sesuai dengan tempat, waktu dan situasi.
  2. Pada kegiatan upacara atau ketiatan khusus atau kegiatan olah raga atau pada hari tertentu diharuskan mengikuti ketentuan pakaian beserta kelengkapan yang berlaku.

 

Pasal 7

Ā 

Tata krama berorganisasi dilakukan sebagai berikut:

  1. Organisasi atau lembaga kemahasiswaan yang dapat diikuti adalah yang sesuai dengan pedoman Universitas Telkom.
  2. Melaksanakan aktivitas dan program kemahasiswaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Memelihara hubungan baik antar organisasi kemahasiswaan di dalam maupun di luar kampus.
  4. Menempati sekretariat organisasi mahasiswa sesuai dengan peraturan atau ketentuan yang berlaku.

 

Pasal 8

 

Tata krama terhadap lingkungan diatur sebagai berikut:

  1. lkut serta memelihara fasilitas dan lingkungan kampus.
  2. lkut menjaga keamanan dan kebersihan taman, alat – alat, perabot kelas atau ruang kuliah.
  3. Menjaga agar barang-barang milik kampus tetap terpelihara dengan baik dan tahan lama.
  4. lkut menjaga kebersihan tempat ibadah dan tidak digunakan untuk tidur atau tiduran.
  5. Tidak memarkir kendaraan di luar ketentuan yang berlaku.

 

BAB IV

LARANGAN BAGI MAHASISWA

Pasal 9

Secara garis besar, larangan bagi mahasiswa dikategorikan berdasarkan kategori seperti pada tabel berikut :

No.Sanksi
aMerokok di area kampus Universitas Telkom
bMeninggalkan kelas saat KBM sedans berlangsung tanpa izin
cMelakukan hal-hal yang tidak berhubungan langsung dengan pembelajaran (bermain handphone,dan gadget lainnya) pada saat jam pelajaran
dBerpenampilan yang bertentangan dengan norma kesusilaan
eMenggunakan fasilitas yang diperuntukan bagi dosen dan staf
fMengotori sarana dan prasarana kampus
gMemakai sandal, sandal bertali, kaos oblong, bercelana pendek, atau celana panjang atau jeans sobek-sobek di bagian-bagian tertentu
hMelakanakan kegiatan kemahasiswaan antara pukul 21.00 sampai 06.00, tanpa izin pihak berwenang Universitas Telkom
iBerpacaran di lingkungan kampus dengan sikap yang bertentangan dengan norma kesopanan
jTerlibat pornoaksi dan pornografi (buku atau gadget berisi gambar-gambar asusila )
kMenyulut mercon atau petasan di lingkungan kampus Universitas Telkom
lTerbukti mengadu domba antar mahasiswa, dosen dan mahasiswa, dosen dan dosen, dosen dan atasannya
mMelaksanakan kegiatan kemahasiswaan yang mengatasnamakan Universitas Telkom diluar kampus, kecuali ada izin pihak berwenang Universitas Telkom
nMelakukan kegiatan baik secara individu maupun kelompok dalam kampus tanpa izin atau sepengetahuan pihak berwenang Universitas Telkom
oMenginap di kampus, tanpa izin dari pihak berwenang Universitas Telkom
pMemasuki, mencoba memasuki, atau mempergunakan secara tidak sah bangunan atau sarana lain milik/di bawah kewenangan dan pengawasan Universitas Telkom
qMelakukan tindakan mengancam, memeras, atau meneror pimpinan, dosen, staf dan mahasiswa sehingga mengganggu keselamatan orang lain.
rMenggunakan sarana dan prasarana yang dimiliki atau dibawah kewenangan dan pengawasan Universitas Telkom secara tidak bertanggungjawab dan tidak mendapat izin dari pihak Universitas Telkom
sMenimbulkan atau mencoba menimbulkan ketidaktertiban dan perpecahan di kampus Universitas Telkom
tMenyimpan, memiliki, menggunakan, atau menyewakan peralatan, barang milik kampus secara tidak sah
uMenghambat atau mengganggu berlangsungnya kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi
vMelakukan pelanggaran prosedural dan peraturan terkait pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan atau kegiatan lainnya
wMelakukan kegiatan Multi Level Marketing (MLM) yang ilegal atau merugikan anggota dan pihak lainnya
xMencoret-coret sarana dan prasarana kampus
yMemalsukan dan menjiplak hasil karya akademik
zMemalsukan surat keterangan sakit atau surat pernyataan orang tua
aaMemalsukan nilai, cap, tanda tangan dan rekomendasi dari pimpinan, dosen, untuk kepentingan pribadi atau kelompok
abMelakukan kecurangan dalam ujian seperti menggantikan mahasiswa lain ketika ujian (joki), menyontek, memberikan contekan dan bekerjasama dalam ujian
acMelakukan perkelahian di dalam dan di luar lingkungan kampus
adMenyelewengkan penggunaan dana lembaha
aeMelakukan kegiatan perjudian dalam bentuk apapun, minum minuman keras, bermabuk-mabukan di lingkungan kampus, mengganggu ketenangan proses belajar mengajar
afMembawa, menyimpan, atau menggunakan senjata tajam, senjata api, benda atau barang yang patut disadari atau diketahui dapat membahayakan diri sendiri dana tau orang lain
agMembawa, menyimpan, mendistribusikan, mengkonsumsi, memperdagangkan obat-obatan terlarang baik di dalam maupun diluar kampus
ahBertingkah laku melanggar norma susila, etika, penghinaan, pencemaran nama baik kampus dan individu.
aiMelakukan pelecehan seksual baik secara verbal dana tau non verbal
ajMelakukan pencurian dana tau merusak ruangan, bangunan, peralatan dan sarana milik/ di bawah kewenangan dan pengawasan Universitas Telkom dan atau orang lain
akMenyalahgunakan nama lembaga dan segala bentuk tanda atau atribut kampus untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain atau kelompok tertentu

Pasar 10

Ā 

Pelanggaran terhadap harga dimaksud dalam pasal 09 keputusan ini, dikategorikan:

  1. Ringan, bagi perbuatan dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf g.
  2. Sedang, bagi perbuatan dimaksud dalam huruf h sampai dengan butir w.
  3. Berat, bagi perbuatan dimaksud dalam butir y sampai dengan butir ak.
  4. Pelanggaran lainnya yang tidak disebutkan secara tegas akan dimulai dan dikelompokkan ke dalam salah satu dari 3 (tiga) jenis kategori dimaksud huruf a, b atau c dimaksud dalam pasal ini.

KODE ETIK MAHASISWA

PELANGGARAN AKADEMIK

Di setiap universitas pasti memiliki pelanggaran berat sehingga akan langsung diproses oleh komite disiplin. Sama halnya dengan Telkom University yang memiliki pelanggaran berat akademik yaitu kecurangan (mencontek) dan plagiarisme. Kedua pelanggaran berat ini dapat langsung disampaikan ke Komite Disiplin Fakultas atau Universitas dengan membawa bukti pelanggaran, sehingga pelanggaran dapat ditindaklanjuti ke jenjang berikutnya.

 

PELANGGARAN KODE ETIK

Pembuatan kode etik mahasiswa adalah bagian dari proses pendidikan. Sehingga diciptakanlah prosedur tetap proses dan pengambilan keputusan terhadap pelanggaran etika yang berlaku bagi Mahasiswa/i di lingkungan Telkom University. Terdapat pelanggaran ringan maupun berat dalam kode etik. Pelanggaran ringan berupa pelanggaran terhadap ā€¦.. yang diatasi dengan cara ā€¦ . Sedangkan pelanggaran berat berupa pelanggaran terhadap ā€¦ yang diatasi dengan cara ā€¦. . Jika Mahasiswa/iĀ  melakukan pelanggaran ringan pertama, pelaku aku akan diberikan teguran tertulis, jika melakukan pelanggaran yang kedua, maka akan diberikan teguran tertulis dan pengurangan 15 TAK dan jika melakukan pelanggaran ketiga kalinya maka akan diberikan teguran tertulis dan pengurangan 50 TAK. Lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran maka ditetapkan melakukan pelanggaran sedang sehingga Mahasiswa/i terkait dikenakan hukuman skorsing maksimal selama 4 (empat) semester. Pelanggaran kategori berat dapat dikenakan hukuman maksimal pemberhentian sebagai mahasiswa. Sanksi tambahan dapat diberikan dengan batasan koridor mendidik, seperti kerja bakti sosial, pernyataan maaf yang ditempelkan di tempat yang ditentukan dan sejenisnya. Sanksi tambahan ini diberikan untuk Mahasiswa/i yang melakukan pelanggaran untuk kedua atau seterusnya yang dinyatakan sebagai pengulangan (recidive).