Bandung, 12 September 2025 – Fakultas Rekayasa Industri (FRI) Telkom University (Tel-U) melaksanakan kegiatan Penandatanganan Dokumen Memorandum of Agreement (MoA) dengan Dewan Hukum Siber Indonesia (DHSI). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat FRI Lt.18 Gedung TULT ini dihadiri oleh M. Bayu Firmansyah, S.H., M.H. beserta tim dari DHSI, serta jajaran Dekanat dan pimpinan FRI lainnya.
Hadir sebagai perwakilan FRI pada pertemuan tersebut antara lain Muhammad Nashir Ardiansyah, Ph.D. selaku Wakil Dekan Bidang Akademik dan Dukungan Penelitian; Dr. Amelia Kurniawati, S.T., M.T. selaku Wakil Dekan Bidang Keuangan, Sumber Daya, dan Kemahasiswaan; Muharman Lubis, Ph.D.IT. selaku Kaprodi S2 Sistem Informasi; Taufik Nur Adi, Ph.D. selaku Kaprodi S1 Sistem Informasi, serta jajaran pimpinan FRI lainnya.
Pertemuan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan kolaborasi akademik antara bidang teknologi dan hukum, khususnya terkait isu-isu digital yang semakin kompleks. Berbagai penelitian yang tengah berkembang di FRI menunjukkan adanya permasalahan hukum siber yang penting untuk dibahas secara mendalam. Hal inilah yang mendorong perlunya kolaborasi dengan DHSI sebagai lembaga yang berkompeten dalam regulasi hukum siber, baik dari sisi tindak pidana maupun aspek legal yang terkait dengan keamanan informasi (IT Security) dan privasi digital.
Jalannya kegiatan berlangsung dalam suasana penuh antusias dan keterbukaan. Dari pihak FRI, pimpinan fakultas menyampaikan bahwa isu-isu hukum siber tidak dapat dipandang hanya dari satu sisi, melainkan perlu disejajarkan dengan perkembangan teknologi. FRI menggarisbawahi pentingnya pemahaman regulasi yang komprehensif, sehingga kebijakan dan implementasi teknologi dapat berjalan selaras dengan aturan hukum yang berlaku. Dukungan penuh juga diberikan terhadap rencana kerja sama ini, karena dinilai akan menghadirkan manfaat nyata, baik bagi dunia akademik, industri, maupun masyarakat luas.
“Isu-isu hukum siber tidak bisa dipandang hanya dari satu, melainkan harus disejajarkan seiring dengan perkembangan teknologi dan pemahaman yang lebih dengan adanya kolaborasi.” ujar Muhammad Nashir Ardiansyah, Ph.D.
Sementara itu, pihak DHSI menyoroti adanya kesenjangan pengetahuan antara praktisi hukum dan perkembangan teknologi digital. Menurut DHSI, masih banyak individu di bidang hukum yang belum sepenuhnya memahami aspek teknis teknologi, sehingga dibutuhkan kolaborasi dengan pihak akademisi untuk memperkaya perspektif. DHSI juga menegaskan komitmennya untuk mengikutsertakan Tel-U dalam berbagai program identifikasi kasus-kasus siber yang mereka tangani bersama mitra. Melalui langkah ini, universitas tidak hanya berperan sebagai pengamat, tetapi juga terlibat langsung dalam dinamika penanganan isu hukum siber di lapangan.
Diskusi yang berlangsung interaktif ini memperlihatkan adanya kesepahaman dan semangat kolaboratif antara kedua belah pihak. Pihak FRI menyampaikan harapan agar DHSI dapat memberikan referensi berupa studi kasus dan praktik hukum yang relevan, sehingga dapat dijadikan bahan ajar sekaligus sumber inspirasi bagi mahasiswa. Lebih jauh, penjajakan kerja sama ini juga membuka peluang bagi mahasiswa FRI untuk mengikuti program internship di DHSI. Dengan demikian, mahasiswa dapat merasakan pengalaman nyata menghadapi tantangan di bidang hukum siber, sekaligus memperkaya kompetensi mereka sebagai calon profesional di bidang teknologi dan industri digital.
Melalui penjajakan ini, FRI Tel-U dan DHSI menunjukkan komitmen bersama untuk membangun jembatan antara dunia teknologi dan hukum. Sinergi ini diharapkan menjadi fondasi bagi lahirnya kolaborasi yang lebih konkret di masa depan, serta memberikan kontribusi signifikan bagi perkembangan ekosistem digital di Indonesia.
Penulis: Gayuh Nugraha | Editor: Nashwa | Foto: Gayuh Nugraha
