Fasilitas Disabilitas
Telkom University menyediakan fasilitas bagi mahasiswa penyandang disabilitas baik berupa dukungan fasilitas yang disediakan ataupun berupa materi pembelajaran yang dapat membantu penyandang disabilitas. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas disahkan oleh Presiden Joko Widodo bahwa Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
TELKOM UNIVERSITY
Dukungan Sistem Pembelajaran Untuk Disabilitas
Telkom University berkomitmen menyediakan fasilitas dan materi pembelajaran yang inklusif bagi mahasiswa penyandang disabilitas.