BANDUNG, Telkom University – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenrian PANRB RI) bersama Telkom University (Tel-U) sosialisasikan peraturan Menteri PANRB No 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Manajemen Risiko SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik).
Bertajuk Ajang Komunikasi dan Sosialisasi SPBE (AKSI SPBE), acara ini berlangsung melalui Zoom dan disiarkan secara live di Channel Youtube Kementerian PANRB, Rabu (6/5).
Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini selaku Keynote Speech pada acara ini menceritakan bagaimana Kerjasama yang sudah terjalin dengan Telkom University selama 3 tahun kebelakang.
“Kerjasama dengan Tel-U sudah terjalin sejak 3 tahun yang lalu, dan hingga saat ini sudah banyak kontribusi yang diberikan Tel-U kepada Kementerian PANRB, khususnya dalam pembentukan SPBE ini.” Ucapnya.
Rini menjelaskan bahwa Peraturan Menteri PANRB No 5 tahun 2020 adalah Penetapan Kebijakan Manajemen Risiko SPBE, merupakan sebuah Langkah strategis dalam rangka membangun pondasi kebijakan manajeman SPBE, yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan manajemen risiko SPBE pada instansi pemerintah.
“Pada manajemen risiko akan ditemukan juga risiko positif dan risiko negative, dimana pada risiko positif akan ditemukan peluang teknologi 4.0 yang meliputi Cloud Computing, Artificial Intelligence, Internet Of Things, Dan Big Data Analytic sedangkan risiko negative yakni pemasalahan yang akan ditemui dalam SPBE mencakup, Risiko Anggarakan, Risiko Pembangunan Aplikasi, Risiko Keamanan Dan Risiko Pelayanan.” Jelasnya.
Melihat dari hal tersebut, Rini mengajak kepada seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara) agar bisa berkomitmen penuh dalam membangun budaya sadar risiko.
“Agar tujuan manajemen risiko manajemen SPBE dapat dicapai diperlukan peran serta seluruh pihak khususnya kepada para pemimpin pemerintahan untuk mendorong manajemen risiko SPBE kepada seluruh ASN.” Ucapnya.
Rektor Telkom University Prof. Adiwijaya dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada Kementerian PANRB yang telah memberikan kesempatan kepada Telkom University untuk berkontribusi dalam kegiatan ini.
“Sebagai perguruan tinggi yang terus memberikan kontribusi untuk bangsa ini, kami (Tel-U) ucapkan terimakasih atas kesempatan yang diberikan Kementerian PANRB kepada Tel-U untuk bersama-sama merumuskan SPBE ini, sebagai perguruan tinggi, merupakan tanggung jawab kami untuk terus memberikan inovasi terbaik untuk bangsa ini.” Ucapnya.
Dalam kegiatan ini juga diisi dengan diskusi panel dengan pembicara Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian PANRB Dr. Imam Machdi, serta Tim Perumus Peraturan Menteri PANRB No. 5/2020 sekaligus Dosen program studi Sistem Informasi Telkom University Rahmat Mulyana, diskusi panel ini dimoderatori oleh Soni Fajar yang merupakan Kepala Bagian Kerjasama Strategis Telkom University sekaligus Evaluator Eksternal SPBE Permen PANRB.