Mengenal Penjelajahan Perilaku Gelombang Elektromagnetik Radar dalam Pengembangan Teknologi Pengindraan Cerdas bersama Prof. Aloysius Adya Pramudita 

Guru Besar Prof Adya

Telkom University (Tel-U) kukuhkan Prof. Dr. Aloysius Adya Pramudita, S.T.,M.T., menjadi guru besar bidang Ilmu Radar dan Aplikasi Elektromagnetik. Pada sidang senat pengukuhan Guru Besar yang berlangsung di Gedung Damar Telkom University, Selasa (29/08). Prof. Aloysius menyampaikan orasi ilmiah bertajuk ‘Penjelajahan Perilaku Gelombang Elektromagnetik Radar dalam Pengembangan Teknologi Pengindraan Cerdas’.   

Prof. Adya diamanahi oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia sebagai Guru Besar atau Profesor Guru Besar Bidang Ilmu Radar dan Aplikasi Elektromagnetik Tel-U, berdasarkan surat keputusan NOMOR 29553/M/07/2023 tentang kenaikan jabatan akademik dosen.  

Menurut Prof. Adya, Penjelajahan dimaknai sebagai suatu pencarian untuk menemukan informasi atau hal rinci, dalam hal ini perilaku perhambatan gelombang. Karena pada dasarnya, radar menggunakan prinsip-prinsip perhambatan gelombang dalam upaya mendeteksi atau menggali informasi dari sebuah objek.  

Prof. Adya yang merupakan Dosen Program Studi S1 Teknik Telekomunikasi Fakultas Teknik Elektro, menjelaskan perspektif perilaku gelombang elektromagnetik yang ditinjau dari berbagai sudut pandang.   

“Perilaku penjajahan gelombang dalam berbagai perspektif mengarahkan kita pada pengembangan teknologi penginderaan dengan berbasis sistem radar sehingga meningkatnya kemampuan atau kecerdasan radar dengan pengembangan teknik-teknik ekstraksi informasi dari gelombang pantul.” Jelasnya.   

Prof. Adya aktif mempublikasikan hasil penelitiannya yang terdiri dari 135 naskah publikasi pada Google Scholar di mana 62 di antaranya terindeks Scopus dan 42 lainnya terindeks di web of science. Selain itu, beliau telah mendaftarkan 2 paten dan 2 buah hak cipta terkait aplikasi radar.  

Sebagai penutup Prof. Adya menyampaikan pepatah jawa “Ngelmu iku kalakone kanthi laku” yang memiliki arti yaitu Ilmu pengetahuan ataupun kesadaran bisa diperoleh dengan suatu proses/perjuangan dimana penjelajahan perilaku gelombang elektromagnetik radar melupakan “laku” dalam pencapaian pengetahuan atau kesadaran tersebut.  

Adapun 4 Guru Besar lain yang dikukuhkan, di antaranya Prof. Dr. Irfan Darmawan, S.T., M.T., IPU., bidang Ilmu Open Data, Prof. Dr. Ir. Jangkung Raharjo, M.T., bidang Ilmu Smart Grid & Energy, Prof. Dr. Agustina Asih Rumanti, S.T.,M.T., bidang Ilmu Modelling System & Innovation dan Prof. Ir. Ari Moesriami Barwami, M.Sc., P h.D. bidang Ilmu Cyber Security dan Steganography.   

Semoga para Guru Besar dapat mengemban amanah yang diberikan dan menjadi role model kebaikan dalam membangun akademik, memberikan manfaat dan menjadi inspirasi bagi civitas akademik Tel-U.   

Penulis: Zahra Khairunnissa H | Editor: Daris Maulana | Foto: Public Relations 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *