Mengenal Trend NFT di Indonesia

Mengenal Trend NFT di Indonesia

Belakangan ini, Non-Fungible Token atau NFT sedang gencar dibicarakan khususnya di Indonesia. NFT merupakan jenis token atau aset digital berbasis blockchain yang bersifat unik dan dapat dikoleksi maupun diperdagangkan, berbeda dengan bitcoin / cryptocurrency yang bersifat fungible token, yang berfungsi sebagai alat pembayaran.

Herry Irawan, M.M., M.T., CBDA, CBTC, yang merupakan Dosen Senior Fakultas Ekonomi Bisnis sekaligus Peneliti Research Center Digital Business Ecosystem Telkom University menjelaskan, dengan sifat blockchain yang immutable and trustable, NFT menjadi solusi untuk keamanan aset yang kita miliki, baik itu fisik maupun digital. Hal ini memungkinkan penjualan aset digital seperti NFT menjadi lebih mudah dan aman.

Namun perlu juga dicermati sisi negatif dari trend NFT saat ini, di antaranya seperti penggunaan karya digital milik orang lain yang dijual di marketplace NFT. Untuk saat ini, regulasi yang secara khusus mengatur NFT di Indonesia belum ada. Namun sudah ada beberapa peraturan yang berkaitan dengan hak cipta atau hak kekayaan intelektual atau HAKI. Dalam praktiknya, penerapan peraturan ini masih banyak hambatan, di antaranya kesulitan penerapan peraturan di satu negara untuk pelanggaran yang dilakukan warna negara yang lain.

Herry menambahkan bahwa semenjak munculnya Ghozali effect, trend NFT semakin populer di Indonesia dan mulai dilirik masyarakat sebagai salah satu alternatif investasi yang menguntungkan. Hal ini menjadikan blockchain (NFT) literacy meningkat dengan cepat. Terdapat peluang yang sangat besar untuk para creator NFT menjual karyanya di NFT marketplace.

Dari beberapa kasus penjualan NFT yang viral dan fenomenal, kata kuncinya adalah keunikan (rarity) dari karya NFT yang dibuat. Keunikan ini bisa dalam bentuk keindahan karyanya, effort/upaya untuk membuat, ide/konsep yang ditawarkan dan berbagai hal lainnya. Hal ini tentunya akan menyesuaikan juga dengan pembeli karya NFT tersebut apakah sebagai kolektor atau investor/spekulan.

“Dalam kasus Ghozali, foto selfie tidak dinilai dari sekedar selfie-nya. Tapi keunikan yang dimiliki oleh foto selfie Ghozali adalah ide dan investasi waktu untuk melakukan selfie tersebut, everyday selama lima tahun terakhir. Setiap foto selfie Ghozali tidak dilihat dari sisi keindahan karya, namun keunikan yang berbeda serta kelangkaan atau rarity antara satu foto dengan yang lainnya. Hal ini yang membuat foto tersebut menjadi mahal dan viral saat ini.”

NFT dapat diciptakan menjadi berbagai produk seni seperti lukisan, desain, musik, film dan masih banyak bentuk lainnya yang dapat didigitalkan. Bisnis NFT memiliki peluang yang cukup besar, namun diperlukan kecermatan membaca pasar untuk menciptakan NFT yang potensial untuk dijual.

Herry juga mendorong para generasi muda Indonesia untuk dapat terlibat dalam bisnis NFT dengan mengambil peranan, di antaranya sebagai pengembang marketplace NFT, kreator NFT, maupun pengelola dari NFT yang dimiliki orang lain (konsultan/manajer).

Sebagai creator NFT, tentunya kejelian dalam menciptakan karya yang unik menjadi kunci kesuksesan aset NFT-nya. Sementara bagi investor NFT, kejelian untuk menilai aset NFT mana yang nilainya berpeluang naik cepat menjadi salah satu kunci. Disamping kemampuan mengelola resiko yang terukur merupakan hal yang sangat penting.

“Dengan memanfaatkan teknologi NFT yang berbasis blockchain ini, setiap karya fisik, seperti lukisan, barang koleksi dan lain-lain dapat dicatatkan dalam bentuk aset digital NFT. Hal ini dapat menambah nilai berupa pencatatan karya yang lebih permanen untuk menjamin originalitas dari karya tersebut.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *