Peran Critical Occupations List (COL) dalam Pemenuhan SDM Unggul

Peran Critical Occupations List COL dalam Pemenuhan SDM Unggul di Indonesia

Peran Critical Occupations List (COL) dalam Pemenuhan SDM Unggul di IndonesiaBANDUNG, Telkom University – Telkom University melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P1 menyelenggarakan seminar dengan tema ‘Peran Critical Occupations List (COL) dalam Pemenuhan SDM Unggul di Indonesia’. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring melalui aplikasi ZOOM Meeting pada Kamis (18/03).

Prof. Dr. Adiwijaya selaku Rektor Telkom University dalam sambutannya mengatakan bahwa Telkom University fokus pada menciptakan SDM unggul sehingga perlu adanya tambahan bekal untuk menambah kapabilitas.

“Program pengembangan SDM Indonesia sesuai dengan visi presiden dan salah satu media dalam mengembangkan SDM yang ada yaitu melalui sertifikasi,” ucapnya.

Prof. Dr, Adiwijaya juga menambahkan bahwa adanya bonus demografi yang diprediksi terjadi pada 2020-2030 dan melimpahnya tenaga kerja produktif di Indonesia harus dapat dimanfaatkan dengan baik sehingga dapat mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Saat ini kita sudah masuk pada masa bonus demografi dan harus menghadapi Pandemi Covid-19 secara bersamaan.

“Pandemi Covid-19 menciptakan disrupsi demografi, ini merupakan tantangan dan Telkom University harus mampu menjawab tantangan tersebut. Telkom University memiliki keinginan dan tanggung jawab, ingin melihat SDM yang dihasilkan dapat men-create masa depan,” ucapnya.

Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si., selaku Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia hadir sebagai Keynote Speaker. Beliau menjelaskan bahwa saat ini dunia industri menghadapi disrupsi digital.

“Banyak jenis pekerjaan banyak baru berbasis teknologi dan banyak pekerjaan tradisional akan tergantikan. Pandemi Covid-19 mempercepat dampak disrupsi ini, terutama pada penggunaan teknologi,” ucapnya.

Profil dan skills yang dibutuhkan di masa depan terus berkembang, salah satunya dengan cara mengadaptasi praktik-praktik terbaik sesuai kebutuhan saat ini, sehingga seharusnya menjadi prioritas. Kementerian Ketenagakerjaan sudah melakukan beberapa upaya salah satunya menyediakan pelatihan dan sertifikasi yang mumpuni.

“Saya sangat mengapresiasi acara pada pagi ini dan ini merupakan kolaborasi nyata antara Pemerintah, Institusi Pendidikan dan LSP. Disampaikan bahwa LSP ini memiliki peran yang sangat penting untuk menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi. Saya optimis dan yakin LSP yang ada sudah siap untuk mendukung dan semakin bersinergi dalam menjawab Critical Occupations List. Saya berharap Critical Occupations List ini dapat dilakukan secara rutin dan berkala di Indonesia.”

Pada kegiatan ini juga menghadirkan pembicara Kunjung Masehat, S.H.. M.H., selaku Ketua BNSP. Beliau menjelaskan bahwa BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi profesi dan kompetensi kerja dan tahun 2020 Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bekerjasama dengan Bank Dunia (World Bank) menciptakan suatu sistem pemantauan keterampilan yang menyelaraskan program pendidikan dan keterampilan terhadap tuntutan dunia usaha serta dunia industri. Langkah yang dilakukan dari sistem pemeterintah tersebut adalah Critical Occupations List (COL).

Sistem Nasional Sertifikasi Profesi adalah tatanan keterkaitan komponen sertifikasi profesi yang mencakup pembentukan kelembagaan sertifikasi lisensi lembaga sertifikasi, pelaksanaan sertifikasi, normalisasi sertifikasi pengembangan sistem informasi sertifikasi kompetensi dan penjaminan mutu sertifikasi yang sinergis dan harmonis dalam rangka mencapai tujuan pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja nasional. Sedangkan sertifikasi kompetensi kerja, yaitu proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan efektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Nasional dan/atau Standar Khusus. Sertifikat kompetensi merupakan produk hukum yang menjadi legitimasi (bukti pengakuan) terhadap capaian kemampuan seseorang dalam melakukan pekerjaan tertentu.

“Sistem nasional sertifikasi profesi dan sertifikasi kompetensi kerja ini bertujuan untuk memberikan contoh, pedoman dan acuan bagi penyelenggaraan sertifikasi kompetensi profesi kerja di semua sektor dan lapangan usaha.”

Bonardio Aldo Tobing selaku Komisioner BNSP juga hadir sebagai pembicara. Beliau menjelaskan mengenai Critical Occupations List sebagai salah satu langkah dalam mengembangkan SDM unggul.

“Ada beberapa jenis pekerjaan spesifik yang masuk dalam COL yang mewakili berbagai sektor seperti manufaktur, telekomunikasi dan IT, layanan akomodasi dan makanan, konstruksi, serta jasa ilmiah professional lainnya. COL dapat digunakan untuk menyusun kebijakan pendidikan dan membantu para pembuat kebijakan untuk menentukan investasi-investasi program pelatihan, penyesuaian insentif untuk program pemagangan serta keterampilan-keterampilan lain,” ucapnya.

Dampak ketidakseimbangan keterampilan di dunia industri atau perusahaan yaitu biaya tinggi, penghasilan rendah, mengurangi daya saing di bawah kapasitas kinerja jangan panjangan dan membatasi investasi. Peran COL dalam mendukung pemenuhan SDM unggul yaitu link and match diklat dan industri, pengembangan standar kompetensi dan kurikulum, panduan kepada pencari kerja tentang pekerjaan yang masih kekurangan, pengembangan skema sertifikasi kompetensi, pemberian insentif bagi pelatihan vokasi dan tersedianya sumber daya kuantitatif.

“Ada tiga pilar pengembangan SDM yaitu standar kompetensi, program diklat berbasis kompetensi dan sertifikasi kompetensi. Sehingga pada dunia industri atau perusahaan sekarang ini persaingannya bukan melalui ijazah tetapi skill.”

Bonardio Aldo Tobing juga menjelaskan mengenai langkah kerja Peta Okupasi, yaitu identifikasi ketersediaan standar kompetensi, identifikasi modul pelatihan dan pendidikan berbasis kompetensi serta kesiapan Lembaga Diklat berbasis kompetensi, identifikasi komitmen Asosiasi Industri dan Asosiasi Profesi dalam pengembangan sertifikasi kompetensi, pengembangan skema sertifikasi, pengembangan LSP dan pelaksanaan sertifikasi.

“Dengan adanya peta okupasi ini diharapkan mampu mempercepat sertifikasi kompetensi dalam Critical Occupations List dalam pemenuhan SDM Unggul di Indonesia.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *