Badan Keahlian DPR RI menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema ‘Tindak Lanjut terhadap Putusan MK Inkonstitusional Bersyarat atas UU No. 11 Rahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pelaksanaan Pemilihan Ekonomi Dampak Covid-19. Kegiatan ini diselenggarakan di Jakarta pada Jumat (11/3).
Seminar Nasional ini dihadiri oleh 400 peserta yang terdiri dari para Kepala Pusat di lingkungan Badan Keahlian DPR RI, Jajaran Sekretariat Jendral DPR RI, para Pejabat Fungsional di Lingkungan Badan Keahlian DPR RI dan para Tenaga Ahli Alat Kelengkapan Dewan.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan sebagai penguatan kualitas dukungan Badan Keahlian DPR RI dalam pelaksanaan fungsi DPR RI melalui peningkatan wawasan, pengetahuan SDM Badan Keahlian serta masukan dari para narasumber yaitu seluruh Mitra Memorandum of Understanding (MoU).
Pada kegiatan ini Rektor Telkom University, Prof. Dr. Adiwijaya hadir sebagai narasumber. Prof. Adiwijaya mengatakan bahwa perlu adanya refleksi terhadap Putusan MK Inkonstitusional Bersyarat atas UU No. 11 Rahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pelaksanaan Pemilihan Ekonomi Dampak Covid-19.
“Ada optimisme untuk pemulihan ekonomi melalui momentum digital ekonomi. Selain SDM yang unggul, diperlukan regulasi yang mampu mengakselerasi pertumbuhan tersebut,” jelasnya.