Bandung, 20 April 2026 – Telkom University (Tel-U) menyelenggarakan kegiatan advokasi hak pendataan penyandang disabilitas yang dihadiri oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus, serta berkolaborasi dengan Komisi Nasional Disabilitas (KND) pada Senin (20/04). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk mendorong sistem pendataan disabilitas yang lebih akurat, mutakhir, dan terintegrasi. Selain itu, acara ini juga mendorong pemanfaatan video sebagai media advokasi dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas, meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya data disabilitas yang akurat dan terpilah, serta memperkuat integrasi data disabilitas nasional melalui sinergi lintas sektor.
Dalam sambutannya, Prof. Dr. Suyanto., S.T., M.Sc. menyampaikan bahwa Tel-U telah meresmikan Unit Layanan Disabilitas (ULD) pada 4 Desember 2025. Ia juga memberikan apresiasi tinggi terselenggaranya kegiatan ini.
“Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam upaya bersama untuk mendorong terwujudnya sistem pendataan penyandang disabilitas yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi. Pendataan yang baik bukan sekadar proses administratif, melainkan fondasi utama dalam perumusan layanan publik yang inklusif dan berkeadilan,” ujar Suyanto.
Ia menambahkan bahwa Tel-U berkomitmen menjadi kampus inklusif yang memberikan ruang, akses, dan kesempatan yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, untuk berpartisipasi aktif dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan visi Tel-U sebagai National Excellence Entrepreneur University berbasis SAFE AI.
Ketua Komisi nasional Disabilitas, Dr. Dante Rigmalia, M.Pd., menegaskan bahwa kolaborasi dalam pemutakhiran data ini tidak hanya menghasilkan produk berupa video, tetapi juga memastikan bahwa seluruh penyandang disabilitas mendapatkan hak untuk didata dalam sistem administrasi kependudukan nasional.
Ia menyoroti bahwa masih terdapat persoalan mendasar, yaitu banyak penyandang disabilitas yang belum terdata sebagai penyandang disabilitas dalam administrasi kependudukan.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Dr. Akhmad Wiyagus dalam sambutannya menyampaikan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan setiap warga negara memperoleh pengakuan, perlindungan, dan layanan yang adil, termasuk penyandang disabilitas. Hal ini diwujudkan melalui penyelenggaraan administrasi kependudukan yang memberikan keabsahan identitas, status hukum, serta hak sipil setiap penduduk.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri, saat ini terus melakukan transformasi layanan melalui Sistem informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) serta mendorong integrasi data melalui kebijakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dalam rangka pemenuhan hak pendataan penyandang disabilitas, Kemendagri juga telah menerbitkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 109 Tahun 2019. Salah satu perubahan penting adalah penghapusan istilah “kelainan fisik dan mental” serta penggantian istilah “penyandang cacat” menjadi “penyandang disabilitas” yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.
Dalam sesi pemaparan materi, Kikin Tarigan selaku Komisioner KND menambahkan bahwa pendataan disabilitas harus selaras dengan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) sebagai standar internasional. Ia menjelaskan bahwa proses pemutakhiran data dilakukan melalui verifikasi dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga dan KTP, serta asesmen oleh tenaga medis dan psikolog.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran pada Maret 2026 terkait percepatan layanan administrasi kependudukan bagi penduduk rentan dan penyandang disabilitas.
Salah satu inovasi yang dilakukan adalah layanan “Jemput Bola” melalui mobil layanan “Bi Eha” dan “Mang Udin” yang langsung mendatangi pemohon untuk melakukan perekaman data dan penerbitan dokumen kependudukan.
Di sisi lain, Zulhamka Julianto Kadir selaku Direktur Bandung Independent Living Center (BILiC), menyampaikan aspirasi dari komunitas penyandang disabilitas. Ia mengungkapkan beberapa tantangan yang masih dihadapi, antara lain keterbatasan aksesibilitas, kurangnya pemahaman petugas terhadap ragam disabilitas, ketidaksesuaian data dengan kondisi sebenarnya, serta minimnya partisipasi penyandang disabilitas dalam proses pendataan.
“Pendataan dan pemutakhiran bukan sekadar mencatat, tetapi menentukan apakah penyandang disabilitas diakui, dilibatkan, dan dipenuhi haknya. Jika data tidak inklusif, maka keadilan hanya akan menjadi wacana semata,” tegas Zulhamka.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak dapat memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan sistem pendataan yang inklusif, akurat, dan berkeadilan, sehingga tidak ada satupun warga negara yang tertinggal dalam pembangunan nasional.
Penulis: Najwa Nurul Aulia | Editor: Abdullah Adnan | Foto: Public Relations