BANDUNG, Telkom University – Telkom University jalin kerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI). Kerja sama ini ditandatangani oleh Ir. Razilu, M.Si., CGCAE selaku Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual yang diwakilkan oleh Drs. Yasmon, M.LS Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang Kemenkum HAM RI dengan Rektor Telkom University, Prof. Dr. Adiwijaya, yang diwakilkan oleh Wakil Rektor IV Bidang Riset, Inovasi dan Kerjasama Telkom University, Dr. Ir. Rina Puji Astuti.
Penandatanganan kerja sama ini berlangsung di Mason Pine Hotel, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (15/9). Dalam kerja sama tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual, dengan ruang lingkup sebagai Berikut:
- Penyebarluasan informasi, sosialisasi dan diseminasi di bidang kekayaan intelektual.
- Pengembangan sumber daya manusia di bidang Kekayaan Intelektual
- Pertukaran data di bidang Kekayaan Intelektual
- Kegiatan-kegiatan lain yang disepakati para pihak di bidang Kekayaan Intelektual.
Pada acara ini juga berlangsung seminar nasional bertajuk Intellectual Property (IP) – Based Licensing Strategy. Yasmon selaku narasumber pada seminar ini menyampaikan bahwa kekayaan intelektual diharapkan dapat menumbuh kembangkan SDM yang sangat dibutuhkan bangsa Indonesia.
“Melalui kerjasama dengan perguruan tinggi, kami ingin mendorong perguruan tinggi sebagai pencetak generasi bangsa untuk bisa mengoptimalkan sistem kekayaan intelektual nasional.” Ucapnya.
Lebih lanjut Yasmon menyampaikan, jumlah paten yang berasal dari dalam negeri sangat sedikit, kebanyakan berasal dari luar negeri, selain itu pengajuan paten yang berasal dari perguruan tinggi juga masih sangat sedikit.
Yasmon menghimbau kepada seluruh innovator yang telah mengajukan paten, agar saat pengajuan tidak berhenti saat pengajuan dan mendapat sertifikat saja.
“Harapan kami dari perguruan tinggi dalam pengajuan paten, dan pengurusan paten baik dari PTN atau PTS dan litbang tidak berhenti dalam permohonan saja, dan tidak berhenti saat mendapat sertifikat saja, tapi harus di hilirisasi dan komersialisasi, jadi secara ekonomi dapat membawa dampak keuntungan bagi institusi atau investornya.” Jelasnya.
Setelah menjalin kerja sama antara Ditjen KI dengan Telkom University, diharapkan kedepan akan banyak paten dan kekayaan intelektual yang dilahirkan dari Telkom University.
“Kami harap pengajuan paten juga dapat di hilirisasi, sehingga membawa dampak ekonomi untuk bangsa Indonesia, selain itu juga dapat melahirkan riset-riset baru yang bisa bermanfaat.” Ucapnya.
Wakil Rektor IV menyampaikan kegiatan yang diselenggarakan Telkom University, melalui Bandung Techno Park (BTP) ini merupakan wujud kontribusi Tel-U untuk memberikan inspirasi tentang pentingnya perlindungan KI (Kekayaan Intelektual).
“Sepakat dengan yang disampaikan Pak Yasmon, bahwa kami juga berharap kerjasama ini dapat memberikan dampak yang lebih baik lagi, tidak hanya untuk masing-masing institusi tapi lebih luas lagi bisa memberikan manfaat untuk bangsa Indonesia.” Jelasnya.
Selain Yasmon, turut hadir secara daring pembicara lain, diantaranya adalah; Sang Kompiang Wirawan, Ph.D (Deputi Direktur UGM Science Techno Park), dan Prof. Dr. Budi Agus Riswandi (Ketua Asosiasi Sentra KI Indonesia (ASKII)), dengan moderator Juldin Bahriansyah, S.T., M.Si. (Koordinator Pelaksanaan Fungsi Valuasi Kekayaan Intelektual BRIN).