Telkom University segera melaksanakan perkuliahan luring secara terbatas baik dalam format hybrid maupun blended learning (HBL) pada semester Ganjil Tahun Akademik 2021/2022. Mahasiswa juga sudah dapat melakukan aktifitas pembelajaran di kampus, tentu dengan prosedur serta protokol kesehatan (prokes) ketat yang perlu diikuti.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik Telkom University, Dr. Dadan Rahadian. Menurutnya, semua bentuk kegiatan pembelajaran dimungkinkan untuk dilaksanakan secara luring selama memenuhi kondisi dan ketentuan yang berlaku.
“Pertama, wilayah kampus Tel-U berada di Kabupaten Bandung masuk dalam kategori zona hijau Covid-19. Kedua, kami telah melaporkan dan mendapat ijin dari instansi terkait. Ketiga, mahasiswa yang mengikuti perkuliahan luring harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Keempat, pelaksanaan perkuliahan luring mentaati protokol kesehatan.”
Ada beberapa prosedur serta persyaratan bagi mahasiswa yang hendak melakukan aktifitas dikampus, diantaranya: (i) berdomisili di Bandung Raya (Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Kota Bandung, dan Kota Cimahi); (ii) telah divaksin minimal vaksin pertama, (iii) mendapat ijin orangtua/ wali, dan (iv) menandatangi pakta integritas terkait prokes Covid-19.
Khusus bagi mahasiswa di luar Bandung Raya, kegiatan perkuliahan luring secara umum belum diperkenankan, apalagi untuk aktifitas lain yang tidak berkaitan dengan kegiatan pembelajaran. “Namun, untuk kegiatan yang berkaitan dengan praktikum dan tugas akhir diperbolehkan dengan ijin khusus dan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.” ungkap Dadan.
Untuk memastikan tidak ada pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi selama perkuliahan luring berlangsung, Telkom University juga telah membentu Tim Satgas Covid yang telah berkoordinasi dengan unit-unit terkait. Sarana dan prasarana yang menunjang prokes telah disiapkan dan aturan-aturan atas pelanggaran prokes telah ditetapkan.