Data sebagai Kapital Nasional, Guru Besar Tel-U Soroti Urgensi RUU Satu Data Indonesia

Telkom University – Telkom University (Tel-U) kembali menunjukkan kontribusinya dalam isu strategis nasional melalui pemikiran akademisi. Prof. Dr. Andry Alamsyah, S.Si., M.Sc., Guru Besar di bidang Strategi Bisnis Digital, menegaskan bahwa data kini tidak lagi sekadar produk administratif, melainkan telah menjadi kapital nasional yang menentukan daya saing bangsa.

Hal tersebut disampaikan Prof. Andry dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI). Dalam forum tersebut, ia hadir sebagai Ketua Asosiasi Ilmuwan Data Indonesia (AIDI) sekaligus pakar di bidang Social Computing, Data Analitik, dan Blockchain.

“Data bukan sekadar produk sampingan birokrasi data adalah aset strategis setara sumber daya alam, infrastruktur, dan sumber daya manusia,” ujar Prof. Andry.

Menurutnya, RUU Satu Data Indonesia harus diposisikan sebagai kerangka besar dalam pengelolaan aset strategis nasional, bukan hanya sebagai regulasi teknis administrasi data. Hal ini penting agar Indonesia mampu memaksimalkan potensi ekonomi dari data secara optimal.

Mengacu pada laporan World Bank, open government data secara global berpotensi menghasilkan nilai ekonomi hingga 3–5 triliun dolar AS per tahun melalui efisiensi dan inovasi berbasis data. Namun, potensi tersebut hanya dapat tercapai jika tata kelola data dilakukan secara baik dan terintegrasi.

Sebaliknya, tata kelola data yang buruk justru menimbulkan berbagai kerugian nyata bagi negara. Mulai dari salah sasaran bantuan sosial, duplikasi program pemerintah, hingga praktik korupsi yang dipicu oleh asimetri informasi.

“Data yang tidak dikelola dengan baik bukan hanya tidak bernilai, tetapi juga menciptakan kerugian nyata bagi negara dan masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Prof. Andry memperkenalkan konsep piramida nilai data sebagai kerangka dalam memahami posisi Indonesia saat ini. Ia menjelaskan bahwa terdapat tiga level utama dalam pengelolaan data.

Level pertama adalah data administratif, seperti data kependudukan, statistik, anggaran, dan geospasial yang bersifat deskriptif. Level ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Level kedua adalah data transaksional, yang mencakup aktivitas keuangan, penggunaan layanan publik, serta pergerakan barang yang bersifat lebih dinamis dan real-time.

Sementara itu, level tertinggi adalah data perilaku (behavioral data), yang mencakup pola mobilitas, preferensi, sentimen, hingga respons masyarakat terhadap kebijakan. Data jenis ini menjadi sumber utama penciptaan nilai dalam ekonomi digital.

Menurut Prof. Andry, RUU SDI harus mampu menjangkau seluruh lapisan piramida tersebut, terutama dengan mengakomodasi data perilaku agar negara memiliki insight yang lebih mendalam dan granular.

“RUU ini perlu mengakomodasi data perilaku agar negara memiliki dasar pengambilan keputusan yang benar-benar berbasis bukti,” jelasnya.

Dalam RDPU tersebut, Prof. Andry juga hadir bersama Dr. Helni Mutiarsih Jumhur, S.H., M.H. dari Research Center for ICT Business & Public Policy.

Sebagai peneliti yang masuk dalam daftar Top 2% World Scientists 2025, kontribusi Prof. Andry memperkuat peran Tel-U dalam memberikan masukan berbasis keilmuan terhadap kebijakan publik nasional.

Menutup pandangannya, ia menyampaikan refleksi mendalam mengenai pentingnya satu data bagi Indonesia. “Satu data adalah cara bangsa ini membaca dirinya sendiri dengan lebih jujur dan utuh.”

Penulis: Abdullah Adnan | Editor: Adrian Wiranata | Foto: Narasumber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *