Mahasiswa Tel-U Teliti Kepatuhan Affiliator TikTok Membayar Pajak Penghasilan Pasal 21 

Mahasiswa Tel U Teliti Kepatuhan Affiliator TikTok Membayar Pajak Penghasilan Pasal 21 

Mahasiswa Telkom University (Tel-U) telah melakukan penelitian yang sangat menarik, yaitu tentang “Kepatuhan Affiliator TikTok Membayar Pajak Penghasilan Pasal 21.” Penelitian ini dilakukan untuk menggali sejauh mana pengguna TikTok yang berperan sebagai affiliator mematuhi kewajiban pajak mereka sesuai dengan pasal 21. 

Penelitian ini dibuat oleh Tim Tax Insights yang beranggotakan 4 orang mahasiswa Tel-U angkatan 2020. Jurusan S1 Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), yaitu Gabriel Naomi Rumondang Arina Simangunsong, Dea Sinta Mirela, Efiearly Mayasha, dan Nur Eka Armitha Rani sebagai anggota tim. Lalu dibimbing oleh Dosen FEB, Muhamad Muslih, S.E., M.M., CSRA., MOS. 

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengukur tingkat kepatuhan affiliator TikTok yang berasal dari Jawa Barat dalam melaporkan dan membayar pajak penghasilan Pasal 21. Hasil penelitian ini mengungkapkan sejumlah temuan yang menarik, termasuk tingkat pemahaman affiliator terkait kewajiban pajak mereka dan faktor-faktor yang memengaruhi tingkat kepatuhan. 

“Selain itu, penelitian ini juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan TikTok untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan affiliator terkait pajak penghasilan pasal 21. Diharapkan hasil penelitian ini dapat menjadi kontribusi penting dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak di era digital, khususnya di kalangan affiliator TikTok,” tambah Gabriel. 

Affiliator adalah pekerja mandiri atau bisnis kecil yang sering kali bekerja secara online. Mereka bisa bekerja dari mana saja di dunia dan memperoleh penghasilan dari komisi yang mereka terima atas penjualan atau tindakan yang dihasilkan dari upaya pemasaran mereka. Dapat diartikan bahwa mereka juga memiliki tanggung jawab perpajakan yang sama dengan individu atau bisnis lain yang memperoleh pendapatan. 

Sebagai kesimpulan, affiliator yang baik selalu mengutamakan kepatuhan dalam membayar pajak penghasilan. Mereka menyadari bahwa ketaatan perpajakan adalah bagian penting dari integritas bisnis mereka dan merupakan kontribusi mereka kepada masyarakat. Dengan menjalankan praktik perpajakan yang baik dan mencari nasihat profesional jika diperlukan, affiliator dapat menjaga reputasi mereka dan memastikan bahwa mereka tetap berada dalam peraturan perpajakan yang berlaku. 

Penulis: Gabriel Naomi | Editor: Daris Maulana | Foto: Public Relations 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *