Telkom University – Open Library Telkom University (Tel-U) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar acara diskusi interaktif yang berjudul “Sarasehan Pustaka: Peluang Curang Uang Digital”. Kegiatan ini merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan perayaan 1 Decade Telkom University Literacy Event 2023. Acara yang dilaksanakan pada Selasa (24/10) di Aula Gedung Manterawu Tel-U ini membahas tentang peluang korupsi dan pencucian uang pada ekosistem uang digital.
Diskusi ini diisi oleh Dame Maria Silaban, S.H., M.H. (Direktorat Penuntutan KPK) dan Dr. Andry Alamsyah, S.Si., M.Sc. (Dosen Telkom University) serta dimoderatori oleh Muhammad Azhari, S.E., M.B.A. (Dosen Telkom University).
Kepala Bagian Open Library Tel-U, Rika Yulianti, M.I.Kom. menyambut kegiatan ini dengan mengapresiasi berbagai kerja sama dan kolaborasi KPK dengan Tel-U. Selain itu, diharapkan diskusi ini dapat menjadi bekal dalam memahami peluang curang uang digital.
“Semoga dengan diadakannya Sarasehan Pustaka: Peluang Curang Uang Digital ini kita mendapatkan insight baru terkait kecurangan pada uang digital dan dapat membentengi diri dari hal tersebut.” ungkap Rika.
Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak juga menyampaikan apresiasinya atas berbagai kerja sama dengan Tel-U salah satunya pada pengaktivasian kegiatan pada KPK Corner di Open Library Tel-U. Beliau juga mengapresiasi adanya kerjasama pada produksi iklan layanan masyarakat tentang anti korupsi bersama Tel-U.
“Acara ini semoga memberikan pengetahuan terhadap fraud di finansial digital dan menjadi sarana dalam menebarkan semangat anti korupsi di Telkom University.” ujar Yuyuk.
Diskusi dibuka dengan pemaparan materi dari Dosen Telkom University, Dr. Andry Alamsyah, S.Si., M.Sc. yang menjelaskan tentang uang digital dan aset kripto. Beliau memaparkan ada banyak potensi yang dimiliki ekosistem berteknologi blokchain termasuk dalam uang digital. Potensi ini membuka peluang dalam pengembangan untuk bisa diaplikasikan dalam finansial digital yang lebih transparan.
Diskusi selanjutnya dilanjutkan oleh Direktorat Penuntutan KPK, Dame Maria Silaban, S.H., M.H. yang membahas teknologi dan uang digital dalam penanganan kasus korupsi dan pencucian uang. Beliau menjelaskan bagaimana teknologi dapat disalahgunakan dalam tindak pencucian uang contohnya cryptocurrency.
Kemajuan teknologi menjadikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang menjadi lebih kompleks. Menindaklanjuti hal tersebut, beliau menyarankan tersedianya tool kit bagi aparat penegak hukum, public private partnership dalam penyusunan regulasi aset kripto yang holistik, meningkatkan teknologi, dan memperkuat kerja sama stakeholder.
Penulis: Budhi Leksona Anwar| Editor: Daris Maulana | Foto: Public Relations