Pengertian Zakat Fitrah, Niat dan Batas Waktu Membayarnya  

Pengertian Zakat Fitrah Niat dan Batas Waktu Membayarnya  

Puasa ramadhan sudah memasuki minggu ke 3, satu minggu lagi menuju kemenangan hari raya idul fitri, selain puasa kaum muslim di wajibkan membayar zakat fitrah, bertujuan sebagai penyucian diri setelah menjalankan ibadah di bulan Ramadhan. 

Dalam Hadist Riwayat Bukhari Muslim yang berbunyi “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim) Sebelum membahas bagaimana cara bayar zakat fitrah dari niat sampai batas waktu pembayaran zakat fitrah, kita bahas dulu apa sih zakat fitrah itu ? 

Pengertian Zakat Fitrah  

Dikutip dari website Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) pengertian zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Zakat fitrah selain sebagai ritual penyucian diri setelah menjalankan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat diartikan sebagai ekspresi kepedulian terhadap individu yang kurang mampu dengan berbagi kebahagiaan saat merayakan hari raya bersama.   

Niat Zakat untuk Diri Sendiri dan Keluarga 

Niat harus dibaca saat hendak menyerahkan zakat, baik secara lisan maupun dalam hati, dengan tujuan memperkuat keikhlasan. Niat zakat fitrah berbeda-beda tergantung pada apakah zakat itu untuk diri sendiri, istri, anak laki-laki, anak perempuan, atau orang yang diwakilkan. Dikutip juga dari BAZNAS, berikut adalah niat-niat zakat fitrah:  

  • Untuk diri sendiri: 

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsî fardhan lillaahi ta’alaa 

Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala.” 

  • Niat Zakat Fitrah Mewakili Istri: 

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala 

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala,” 

  • Niat Zakat Fitrah Mewakili Anak laki-laki: 

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala.  

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala,” 

  • Niat Zakat Fitrah Mewakili Anak Perempuan: 

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala. 

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala,” 

  • Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri dan keluarga: 

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘anni wa ‘an jami’i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta’ala.  

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah utnuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta’ala,” 

  • Niat Zakat Fitrah untuk orang yang diwakilkan: 

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala  

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’ala,” 

Waktu Membayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan 

Dikutip dari BAZNAS waktu dimulainya pembayaran zakat fitrah dan batas akhirnya di bulan Ramadan, zakat fitrah harus dipenuhi mulai awal bulan Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, distribusi zakat kepada orang yang membutuhkan (penerima zakat) harus dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.  

BAZNAS sudah menetapkan nilai zakat fitrah tahun 2024 di masing-masing wilayah, salah satu contoh di Kabupaten Bandung nilai zakat fitrah sebesar 2,5 kg beras atau jika diuangkan sebesar Rp 40.000 per orang. Sedangkan di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per orang. Jadi sebelum membayar zakat fitrah di anjurkan untuk menanyakan jumlah nilai zakat yang di bayarkan, agak tidak salah saat membayar zakat. 

Seiring dengan kemajuan teknologi, cara membayar zakat fitrah juga bisa online melalui website resmi BAZNAS, Berikut Langkah-langkah untuk membayar zakat fitrah secara online melalui website resmi BAZNAS: 

  1. Buka situs https://baznas.go.id/bayarzakat 
  1. Pilih jenis dana zakat dengan “Zakat Fitrah” 
  1. Pilih jumlah jiwa yang membayar zakat fitrah 
  1. Masukkan nominal besaran zakat fitrah (otomatis) 
  1. Lengkapi data diri (nama lengkap, nomor handphone, email) 
  1. Klik “Pilih Pembayaran” dan pilih metode pembayaran 
  1. Lakukan pembayaran zakat fitrah sesuai metode yang dipilih 
  1. Jika pembayaran berhasil, maka proses bayar zakat fitrah selesai. 
      

Penulis: Fauzul Adkhaf Azif | Editor: Adrian Wiranata | Foto: Public Relations 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *