Penanggulangan Terorisme dan Radikalisme di Lingkungan Kampus

BANDUNG, Telkom University – Telkom University bekerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyelenggarakan webinar dengan tema ‘Penanggulangan Terorisme dan Radikalisme di Lingkungan Kampus’. Kegiatan ini selenggarakan pada Selasa (28/09) melalui ZOOM Meeting dan diikuti oleh Sivitas Akademika Telkom University.

Prof. Dr. Adiwijaya selaku Rektor Telkom University menjelaskan bahwa kegiatan ini diselenggarakan untuk meningkatkan rasa nasionalisme dalam rangka pencegahan pada sikap terorisme dan radikalisme terutama di lingkungan kampus.

“Pergaulan di era globalisasi ini tentu tidak dapat dicegah, kita sebagai warga negara tidak bisa menghindari disrupsi digital. Namun apabila kita bisa memahami dan menanamkan anti radialisme dan terorisme, itu bisa diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari baik sebagai warga kampus maupun sebagai warga negara Indonesia.”

Pada webinar kali ini, materi disampaikan langsung oleh Kepala BNPT. KOMJEN. POL. Boy Rafli Amar.  Selaku Kepala BNPT, KOMJEN. POL. Boy Rafli Amar menjelaskan bahwa terdapat tiga sikap yang perlu dihindari dan merupakan sebuah ancaman untuk NKRI, yaitu intoleransi, radikalisme dan terorisme.

“Ketiga sikap tersebut merupakan sebuah rangkaian perilaku yang didasari dari pola pikir setiap individu yang dapat melahirkan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat banyak karena dilakukan di ruang publik.”

Intoleransi merupakan orientasi negatif atau penolakan seseorang terhadap hak-hal politik dan sosial dari kelompok yang ia tidak setujui. Intolerasinya dapat berupa pemikiran dan pandangan terhadap sesuatu yang diwujudkan melalui ucapan dan tindakan yang bisa ada dalam lingkungan masyarakat.

Radikalisme merupakan suatu ideologi, ide atau gagasan dan paham untuk mendorong seseorang melakukan perbuatan pada suatu sistem sosial dan politik dengan menggunakan cara-cara kekerasaan atau ekstrim. Radikalisme juga termasuk pada sikap menyuburkan sikap intoleran, anti-Pancasila, anti-NKRI, penyebaran paham takfiri dan menyebabkan disintegrasi bangsa.

Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 2018, Terorisme merupakan perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban dengan motif Ideologi, Politik atau Gangguan Keamanan.

Untuk menanggulangi terorisme, diperlukan adanya Sinergisitas Antarkementerian/Lembaga. Hal tersebut dilakukan sebagai pencegahan secara dini dengan memahami, memperbaiki, serta selalu siap siaga dan menangkal penyebab terjadinya aksi terorisme dari akarnya. Melalui kerjasama dengan perguruan tinggi, BNPT dapat mereduksi pemikiran intoleransi dan perilaku radikalisme yang dapat merugikan masyarakat luas.

“Beberapa hal dapat dilakukan untuk mencegahan intoleransi, radikalisme dan terorisme di lingkungan kampus antara lain memperluas wawasan keagamaan, kebangsaan, sosial politik dan meningkatkan kesejahteraan, keadilan dan kemanusiaan serta bijak dalam media sosial.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *