Kenali Ciri Hewan yang Tidak Sah untuk Kurban, Jangan Sampai Salah Pilih!

Telkom University –  Idul Adha menjadi salah satu momen penting bagi umat Islam di seluruh dunia, di mana ibadah kurban menjadi amalan utama. Suasana Salat Idul Adha di Masjid Syamsulurban. Ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar kurban dianggap sah. Artikel ini mengulas ciri-ciri hewan yang tidak boleh dijadikan kurban serta syarat hewan kurban yang harus dipenuhi, agar ibadah kurban berjalan sesuai syariat.

Ciri Hewan yang Tidak Sah untuk Kurban

Berikut adalah beberapa ciri hewan yang tidak memenuhi syarat untuk dijadikan kurban:

  1. Buta atau kehilangan salah satu matanya

Hewan yang buta total atau sebelah mata rusak tidak layak untuk dikurbankan karena dianggap tidak sempurna.

  1. Sakit parah atau memiliki penyakit yang jelas terlihat

Hewan yang menunjukkan gejala sakit berat seperti demam tinggi, pincang parah, atau penyakit kulit tidak sah dijadikan hewan kurban.

  1. Pincang atau kakinya mengalami cacat

Jika hewan tidak bisa berjalan dengan normal atau memiliki cacat pada kakinya, maka tidak boleh dikurbankan.

  1. Sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang

Hewan yang sangat kurus dan lemah, bahkan hingga terlihat tulangnya, termasuk hewan yang tidak layak dikurbankan.

  1. Telinga atau ekor terpotong sebagian besar

Cacat fisik seperti kehilangan sebagian besar telinga atau ekor dapat menyebabkan hewan tersebut tidak sah sebagai hewan kurban.

  1. Hewan yang dilahirkan tanpa telinga atau ekor

Meskipun bukan karena cacat buatan, hewan yang sejak lahir tidak memiliki anggota tubuh tertentu juga termasuk hewan yang tidak memenuhi syarat kurban.

  1. Alat kelamin tidak normal atau mandul

Kondisi reproduksi juga diperhatikan, sebab hewan dengan alat kelamin tidak normal dianggap kurang sempurna.

  1. Hewan yang baru lahir atau belum cukup umur

Usia minimal hewan kurban juga menjadi syarat penting. Hewan yang belum mencapai usia syariat tidak bisa dikurbankan.

Syarat Hewan yang Boleh Dijadikan Kurban

Agar kurban diterima dan sah menurut syariat Islam, hewan kurban harus memenuhi kriteria berikut:

  1. Termasuk dalam jenis hewan ternak

Hanya hewan ternak seperti kambing, domba, sapi, dan unta yang boleh dijadikan kurban.

  1. Sehat secara fisik dan mental

Hewan harus bebas dari penyakit, tidak cacat, dan memiliki kondisi tubuh yang normal.

  1. Mencapai umur minimal yang disyaratkan
  • Domba: minimal 1 tahun atau telah berganti gigi
  • Kambing: minimal 1 tahun
  • Sapi dan kerbau: minimal 2 tahun
  • Unta: minimal 5 tahun
  1. Dimiliki secara sah oleh orang yang berkurban

Hewan tidak boleh hasil curian atau bukan milik sendiri. Jika patungan, maka semua pihak harus berniat kurban.

  1. Disembelih pada waktu yang ditentukan

Penyembelihan hanya boleh dilakukan pada hari Idul Adha hingga tiga hari tasyrik (11–13 Dzulhijjah).

Dengan memahami ketentuan hewan kurban dan mengenali jenis hewan kurban yang sah, masyarakat diharapkan dapat menunaikan ibadah kurban dengan lebih khidmat dan sesuai tuntunan agama. Mari pastikan hewan yang kita kurbankan memenuhi seluruh syarat agar ibadah menjadi lebih berkah.

Baca juga : Suasana Salat Idul Adha di Masjid Syamsul ‘Ulum Tel-U

Penulis: Elinda | Editor: Adrian Wiranata | Foto: Pexels

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

SLOT GACOR