Dirjen HKI: Tidak Ada Apresiasi HKI, Motivasi Kreator akan Musnah

BANDUNG, TEL-U – Selama puluhan tahun grup legendaris Bimbo membuahkan karya-karya terbaik melalui lagunya. Namun ia menyesalkan pembajakan musik Indonesia yang kian marak dan merugikan para musisi. Belum lagi bisnis konten di era digital yang hanya menguntungkan pemain bisnis, bukan pencipta lagu.

Menurut Sam Bimbo, dia menyayangkan bisnis industri musik Indonesia yang belum berpihak pada pencipta lagu. “Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka motivasi kreator akan musnah,” katanya pada diskusi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di gedung K Kampus Telkom University, Kamis (11/12).

Kasus Sam Bimbo mungkin satu di antara sekian banyak kasus HKI di Indonesia. Tuntutan untuk apresiasi terhadap HKI tak hanya di ranah karya musik. Melainkan mencakup sektor ekonomi kreatif lainnya seperti advertising, arsitektur, seni, handcraft, desain, fesyen, fotografi dan film, game interaktif, seni pertunjukan, percetakan dan penerbitan, software dan computer, TV dan Radio, serta riset dan kuliner.

Pernyataan senada diungkapkan Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Prof. Dr. Ahmad. M Ramli, SH.,MH.,FCBArb. Pihaknya, kata Ramli, mengkhawatirkan talent drain dan brain drain. “Hilangnya kreativitas dan motivasi kreator karena tidak optimalnya apresiasi terhadap HKI . Bisa-bisa orang-orang kreatif kita pindah ke luar negeri,” kata Ramli.

Ramli pun menyayangkan budaya HKI di tengah masyarakat belum memadai dan apresiasi terhadap kreativitas manusia masih kurang.

Untuk mengatasi masalah ini, lanjut Ramli, Kementrian Hukum dan HAM membuat Undang-Undang Hak Cipta baru yakni UU nomor 28 tahun 2014, tentang Hak Cipta dan merevisi Undang-undang paten. Bahkan kini telah dibentuk lembaga Manajemen Kolektif Nasional. “Undang-undang baru menjamin jangka waktu pelindungan Hak Cipta di bidang tertentu diberlakukan selama hidup pencipta ditambah tujuh puluh tahun setelah Pencipta meninggal dunia,” katanya.

Ramli menambahkan, Undang-undang ini menerapkan prinsip extraterritorial jurisdiction dan menjamin efektivitas Lembaga Manajemen Kolektif. Undang undang ini membatasi pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual putus (sold flat).

Terkait sangsi, Ramli menyatakan akan ada pemberatan sangsi pidana terhadap pembajakan. “Sanksi pidana hanya dikenakan terhadap pemanfaatan hak ekonomi atas Ciptaan serta produk Hak Terkait yang bersifat Komersial,” tambahnya.

Apresiasi terhadap HKI memang harus didukung oleh regulasi dan pelaksanaan hukum yang mengaturnya, demi terciptanya masyarakat inovatif. Menurut pakar HKI Cahyana Ahmadjayadi, masyarakat Inovatif mengutamakan pembangunan SDM melalui sistem pendidikan yang mampu menghasilkan generasi penerus dengan kreatifitas pola pikir kritis dan keahlian komunikasi.

“Di beberapa negara maju seperti Amerika dan Jepang, apresiasi terhadap HKI berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi dan kemajuan pada beberapa negara,” katanya (purel/risca).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *