MODEL KELEMBAGAAN PENDAFTARAN NAMA DOMAIN DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM
Peneliti: Dr. Helni Multiarsih Jumhur
PROMOTOR:
1. Prof .Dr. H. Ahmad M Ramli S.H., M.H., FCRArb (Dirjen Hak Kekayaan Intelektual kementrian Hukum dan HAM RI)
2. Dr. Hj. Sinta Dewi, SH., LL.M
3. Dr.ย Agus Kusnadi S.H., MH
ABSTRAK
Nama domain merupakan identitas seseorang atau badan usaha yang dapat digunakan sebagai alamat internet. Seiring dengan komersialisasi penggunaan internet, maka nama domain pun menjadi objek bisnis. Di Indonesia pembentukan lembaga pengelolaan nama domain bermula daripolemik perbedaan persepsi antara masyarakat dan pemerintah tentang pengelolaan dan pengaturan nama domain.Penelitian ini diharapkan mendapatkan model lembaga pengelola nama domain yang sesuai dengan perundang-undangan nasional dan internasional.
Metode penelitian bersifat deskriptif analitis dengan menggambarkan dan menganalisis data sekunder, didukung oleh data primer berbagai masalah yang berkaitan dengan aspek hukum nama domain serta yang terkait dengan model lembaga pendaftaran Nama Domain yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (UUITE). Selain itu penelitian ini menggunakan metode komparatif dengan membandingkan bentuk lembaga dan peraturan lembaga pengelola nama domain di beberapa negara dengan observasi langsung dan studi pustaka.
Data hasil penelitian dikaji dengan menggunakan pisau analisis teori Negara Hukum sebagai grand theory, Teori cyber law sebagai middle range theory dan teori hukum pembangunan Profesor Mochtar Kusumaatmadja sebagai applied theory. Penelitian menyimpulkan: Pertama, kedudukan lembaga pengelola nama domain dalam UU ITE sudah diatur dan diuraikan dalam peraturan di bawahnya yaitu Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri. Kedua pemerintah sebagai pengatur, pengawas, dan pengendali pengaturan pendaftaran nama domain berfungsi sebagai pelindung bagi pendaftar nama domain sehingga pengguna merasa aman dan mendapat kepastian hukum dalam proses pendaftaran nama domain. Ketiga lembaga yang tepat untuk mengelola nama domain adalah lembaga Pengelola Nama Domain atau PANDI. Untuk mewujudkan kepastian hukum, pemerintah perlu secara tegas melimpahkan kewenangan pengelolaan nama domain kepada PANDI sebagai registri.
Kata kunci : Nama domain, lembaga Nama Domain. Registri, Registrar, Kepastian Hukum
Model of Institustional Domain Name Registration In Relation With Law Number 11 Year 2008 Concering Informationand Electronic Transactions In The Framework of Law Certainty Realisation
ABSTRACT
A domain name is an identity of a personor business entity that can be used as an Internet address. With the commercialization of the Internet, the domain name becomes a business object. In Indonesia the establishment of domain name managements tems from different perceptions between the public and government on the management and regulation of the domain name.
The research methodis descriptive analysisto describe and analyze secondary data, supported by primary on wide range of issues related to domain names as well as the legal aspects related to the Domain Name registration agency model which is stipulated in Law No.11 of 2008 on Information and Electronic Transactions (UUITE). The study also uses the comparative method by comparing the institutions and regulatory agencies managing the domain name in several countries, with direct observation and literature study.
The data were examined through the theory of the State Law as grand theory, theory of cyber law as a middle-range theory and the theory of Professor Mochtar Kusumaatmadja development all a was applied theory. The study concludes: Firstly, the position of the management body in UU ITE domain name is set and described in the regulations under it, namely government regulation and ministerial regulation. Secondly, the government as regulator, supervisor of domain name registration arrangements guarantees the domain name registrarstoobtain legal certainty in the process of registration of the domain name. Thirdly, the right institution to manage the domain name is Domain Name Management (PANDI). To uphold law certainty, the government should be clearly delegated authority to manage the domain name to PANDI.
Key Words: Domain Name, Domain Name Management, Government, Registry, Registrant, Law Certainty