Bandung, 23 Februari 2024 – Telkom University (Tel-U) telah mengambil langkah proaktif untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Mengacu pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, Tel-U telah mendirikan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Dalam upayanya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual, Tel-U mengakomodasi berbagai bentuk kekerasan, termasuk verbal, non-fisik, fisik, dan melalui teknologi informasi.
Dr. Ir. Luciana Andrawina, M.T., Ketua Satgas PPKS Tel-U, menekankan pentingnya pemahaman tentang bentuk-bentuk kekerasan ini. “Kami di Tel-U mengakui pentingnya mengenali dan melaporkan bentuk-bentuk kekerasan seksual. Verbal, non-fisik, fisik, atau lewat teknologi informasi, semuanya bisa dilaporkan kepada kami,” ungkapnya.
Satgas PPKS Tel-U memiliki pendekatan yang komprehensif dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual. Tel-U menyediakan pendampingan dalam bentuk konseling, layanan kesehatan, bantuan hukum, dan lainnya. Perlindungan juga diberikan kepada korban untuk menyelesaikan pendidikan mereka tanpa takut akan ancaman, dengan menjaga kerahasiaan identitas mereka.
Dr. Luciana menjelaskan, “Kami tidak hanya memberikan bantuan pendidikan dan perlindungan, tetapi juga mengambil tindakan tegas terhadap pelaku. Sanksi administratif akan diberlakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.” Selain itu, Satgas PPKS Tel-U juga memberikan pemulihan kepada korban melalui tindakan medis, terapi fisik, terapi psikologis, dan bimbingan.
Bagi siapa pun yang menjadi saksi atau korban kekerasan seksual di lingkungan kampus Tel-U, mereka diimbau untuk segera melaporkan kejadian tersebut. Dr. Luciana menambahkan, “Kami memiliki hotline khusus dan alamat email yang dapat dihubungi untuk melaporkan kasus kekerasan seksual. Kehadiran kami di sini adalah untuk mendukung dan melindungi seluruh warga kampus Tel-U.”
Dengan komitmen yang kuat dan langkah-langkah konkret, Satgas PPKS Tel-U terus berjuang untuk menjaga lingkungan kampus yang aman dan mendukung bagi semua individu yang berada di dalamnya. Melalui upaya kolaboratif dan kesadaran akan isu kekerasan seksual, Tel-U membangun fondasi yang kokoh untuk mewujudkan visi sebuah kampus yang inklusif dan berdaya.
Untuk melaporkan tindakan Kekerasan Seksual di lingkungan kampus Tel-U, dapat menghubungi hotline di 081-323-323-677 dan email ke [email protected].
Penulis: Abdullah Adnan | Editor: Adrian Wiranata | Foto: Public Relations