Skorsing Mahasiswa Bukan karena Twitter

Bandung – Menyikapi aksi unjuk rasa mahasiswa yang berlangsung sejak Senin-Rabu, 17 โ€“ 19 Februari 2014, maka pihak rektorat Telkom University telah memberikan sejumlah penjelasan. Penjelasan itu dituangkan dalam bentuk pernyataan pers (Press Release) yang telah dikirimkan ke media massa baik lokal maupun nasional.

Berikut pernyataan resmi dari rektor yang disampaikan oleh Wakil Rektor IV Bidang Kemahasiswaan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat Dr. M. Yahya Arwiyah SH, MH.
1. Kami menilai setiap bentuk aksi mahasiswa merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang sepenuhnya dilindungi oleh konstitusi. Oleh karena itu kami tidak ingin menghalangi setiap civitas akademik di lingkungan Telkom University untuk menyampaikan pendapat sejauh itu dilakukan secara santun dan tidak melanggar aturan, kepatutan serta kewajaran.

2. Terkait dengan aksi yang dilakukan oleh Muhammad Maulana Riswandha (MMR), ada beberapa hal yang harus diluruskan mengingat informasi yang disebarkan di jejaring sosial sudah tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

3. MMR adalah mahasiswa Program Studi Teknik Fisika angkatan 2010 yang pada November 2013 telah mengeluarkan 27 butir pernyataan yang diarahkan untuk mendiskreditkan pimpinan Yayasan Pendidikan Telkom(YPT) dan Telkom University. Butir-butir pernyataan itu merupakan tindakan pemutarbalikan fakta dan penghasutan, lebih khusus membentuk opini negatif terhadap pimpinan YPT.Apalagi MMR mengklaim butir-butir ini merupakan hasil pertemuan dengan Dewan Pembina YPT. Misalnya memberikan gambaran bahwa YPT tidak pernah diaudit dan empat orang perwakilan BEM yang hadir menyetujui pernyataan yang dikeluarkan. Padahal setelah dikonfirmasi semua pihak yang disebutkan tersebut membantah telah membahas hal tersebut. Ini memperlihatkan sikap dan perbuatan yang tidak sejalan dengan fungsi dan kedudukan MMR sebagai mahasiswa.

4. Berdasarkan hal itu, maka pihak rektorat melakukan penelusuran untuk memverifikasi pernyataan MMR tersebut antara lain dengan melakukan konfirmasi terhadap 4 orang mantan pengurus BEM pada tanggal 12 dan 18 November 2013 dan Ketua Dewan Pembina YPT.ย  Dari penelusuran itu ditemukan fakta bahwa data yang digunakan oleh MMR sangat tidak akurat dan telah terjadi penyimpangan peran yang dilakukan oleh MMR.

5. Berdasarkan temuan itu, pada 4 Desember 2013 rektorat memanggil MMR untuk melakukan klarifikasi. Pada pertemuan tersebut MMR mengakui bahwa 27 pernyataan yang disampaikan kepada pihak YPT itu didasarkan pada asumsi dirinya sendiri. Selain itu MMR cenderung bersikap kurang sopan dan tidak menyesali perbuatannya.

6. Tim pemeriksa dengan berpegang teguh pada sikap ingin membina dan meluruskan cara berfikir MMR yang masih berjiwa muda, memberikan wejangan tentang hal yang pantas dan kurang pantas dilakukan. Selain itu sebagai mana halnya orang tua terhadap anak, pihak rektorat pun memberikan penjelasan ihwal pernyataan yang dikemukakan MMR dalam 27 butir tersebut. Agar tidak dikenakan sanksi akademis, pihak rektorat lalu memberikan kesempatan pada MMR untuk minta maaf secara tertulis kepada Dewan Pembina dan Ketua Dewan Pengurus YPT. Permintaan maaf ini pun harus diketahui orang tua MMR.

7. Saat itu MMR berjanji untuk melaksanakan tawaran tersebut dan disepakati tenggang waktu selama 7 hari terhitung sejak 4 Desember 2013. Esok harinya, tanggal 5 Desember 2013, MMR melakukan konsultasi kepada Wakil Rektor IV Telkom University tentang redaksional surat permohonan maaf. Pada saat itu terjadi diskusi dan akhirnya menemukan kesepakatan. Namun pada tanggal 11 Desember 2013 sekitar pukul 21.25 WIB, MMR melalui pesan SMS kepada Wakil Rektor IV, menyatakan tidak akan memenuhi isi kesepakatan. Hal ini memperjelas sikap tidak sopan dan kecenderungan arogan serta menyepelekan lembaga tempatnya dididik melalui Wakil Rektor IV.

8. Tanggal 12 Desember 2013 Komisi Etika dan Disiplin kembali mengirim himbauan kepada MMR untuk memenuhi kesepakatan tersebut. Himbauan juga ditembuskan kepada orang tua MMR. Alih-alih konsisten dengan janjinya, MMR malah terdeteksi mendukung aksi demo yang dilakukan oleh salah satu ormas menuntut hal yang tak wajar dari pihak YPT.

9. Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan aturan akademik serta ketentuan peraturan tata tertib yang berlaku di Telkom University, maka perbuatan MMR masuk dalam kategori melanggar norma susila, etika, penghinaan, dan pencemaran nama baik kampus yang dilakukan secara berulang yang dapat dikenakan sanksi.

10. Dengan pertimbangan mendasar bahwa tindakan MMR menyebarkan hal yang diluar kewenangannya dan tidak didukung oleh data yang akurat, maka menyebarkannya di jejaring sosial yang tentu saja akan berakibat pencemaran institusi, Komisi Etika dan Disiplin dengan suara bulat bersepakat untuk melakukan pembinaan dengan cara menjatuhkan sanksi skorsing selama tiga bulan terhitung sejak tanggal 3 Februari 2014. Tentu saja karena tujuan dari skorsing ini adalah untuk mendidik MMR.

Pada saat aksi MMR dan teman-temannya yang berlangsung hari ini, rektor Telkom University Prof. Ir. Mochamad Ashari M.Eng., Ph.D. tengah menjalankan umroh ke tanah suci. Namun melalui pesan pendeknya, Pak Rektor menegaskan bahwa skorsing terhadap MMR bukan karena kritik, tapi etika pribadi.

โ€œEtika dia perlu diluruskan. Telkom University adalah institusi pendidikan yang harus menegakkan etika dan disiplin. Yang bersangkutan (MMR) sudah mengaku salah, menghapus tweet, menangis, mengingkari janji, dan sudah diberi kesempatan beberapa kali,โ€ tulis Pak Rektor. (*raf)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *