Tel-U Gelar Workshop Penyusunan Standar SPMI

BANDUNG, TEL-U – Menjelang penyusuanan standar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di lingkungan Telkom University (Tel-U), unit Sistem Penjaminan Mutu (SPM) Tel-U menyelenggarakan Workshop Standar SPMI di Learning Centre, Senin (15/12/2014). Workshop dibuka oleh Wakil Rektor I, Dr. Heroe Wijanto, MT, dan menghadirkan pembicara tim Pengembang SPMI Ditjen DIKTI Kemendikbud, Elly Erawaty, S.H, LL.M.,Ph.D.

Menurut Elly, dalam merancang standar mutu perguruan tinggi, Tel-U hendaknya menjadikan visi, misi, tujuan institusi sebagai sumber inspirasi. Selain itu, tim perancang sebaiknya menjadikan peraturan perundang-undangan dan permendikbud sebagai rambu-rambu dan batasan yang tidak boleh diabaikan. “Undang-undang dan permendikbud adalah aturan yang harus dipatuhi perguruan tinggi. Jika SPMI di level institusi, fakultas dan program studi berjalan baik, pasti akreditasinya pun akan baik,” katanya.

Ia menambahkan, dalam perancangan standar mutu hendaknya mempertimbangkan stakeholder eksternal dan internal perguruan tinggi. Stakeholder eksternal meliputi pengguna lulusan, asosiasi profesi, alumni, orang tua wali mahasiswa dan masyarakat. Sedangkat stakeholder internal meliputi dosen, karyawan non dosen dan mahasiswa.

“Hasil SPMI nantinya akan masuk ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT). Kalau SPMI baik maka Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) juga baik. Semuanya bersinergi dalam mutu. Tujuannya untuk menjamin segala proses yang ada di Telkom University ini bermutu,” kata Elly.

Ia mengartikan, bermutu berarti apa yang diterapkan di Telkom University sudah sesuai dengan apa yang ditetapkan pada SPMI. Oleh karena itu ia menyarankan, lebih baik menetapkan standar yang moderate tapi tercapai sesuai dengan waktu yang ditentukan.

Disampaikan Elly, ada dua prioritas yang harus diperhatikan dalam penyusunan SPMI. Pertama, yakni merujuk pada standar nasional DIKTI yang berdasarkan pada Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 dan kedua yakni standar yang ditetapkan oleh perguruan tingginya sendiri.

“Telkom University boleh menentukan standar sendiri untuk bisa mengembangkan standar yang menjadi ciri khas Tel-U. Tentunya Dikembangkan berdasarkan visi dan nilai-nilai dasar yang menjiwai berdirinya Tel-U,” sarannya. Pada workshop ini, Elly pun mensosialisasikan tentang Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permendikbud Nomor 49 tahun 2014. (purel/risca)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *