BANDUNG, TEL-U – Telkom University (Tel-U) terapkan aturan terkait masa studi. Aturan ini harus dicermati oleh seluruh mahasiswa agar dapat mempersiapkan diri sedini mungkin. Warek 1 Tel-U Dr. Heroe Wijanto, MT menyampaikan hal ini pada rapat Pengampuan Perkuliahan Telkom University Semester Genap TA 2014/2014, di Gedung Pelampong / Gedung H (GSG), Kamis (15/1).
Menurutnya, ada aturan dan kebijakan baru pada perkuliahan Telkom University khususnya aturan yang terkait masa studi yang disesuaikan dengan aturan dari pemerintah. โAturan ini berlaku bagi mahasiswa program Ahli Madya, Sarjana dan Magister,โ katanya.
Dalam aturan ini, tambahnya, mahasiswa program studi ahli madya berlaku masa studi maksimum 8 semester dari masa studi normal 6 semester. Sementara untuk mahasiswa program sarjana berlaku masa studi maksimum sebanyak 10 semester dari masa studi normal yakni sebanyak 8 semester.
Adapun program akselerasi sarjana masa studi baru selama 7 semester. โSedangkan untuk program magister, berlaku masa studi maksimum selama delapan semester dari masa studi normal selama 4 semester,โ katanya.
Rapat pengampuan berlangsung di Gedung H Telkom University. Rapat diikuti oleh seluruh dosen Telkom University dari 7 fakultas. Pada rapat pengampuan kala itu dosen Tel-U juga memperoleh pembekalan wawasan pengajaran dari Prof. Togar M. Simatupang, praktisi dan pengajar dari School of Business and Management ITB.
Sementara itu Rektor Tel-U Prof.Ir. Mochamad Ashari, M.eng., Ph.D, menjelaskan masih ada mahasiswa Tel-U yang pada tahun pertama meraih Indeks Prestasi (IP) kurang dari 2.00 yang jumlahnya sekitar 10 persen setiap kelas. Dengan IP seperti ini, kata Rektor, mahasiswa yang bersangkutan akan sulit lulus tepat waktu.
โKarena itu kami minta bapak ibu dosen memberikan bimbingan kepada mahasiswa yang masuk ke dalam 10 persen ini agar mereka dapat memahami materi yang diberikan oleh bapak-ibu,โ ujarnya. (purel/risca/raf)