Telkom University – Bulan Ramadhan adalah waktu yang dianggap istimewa bagi umat Islam, dipenuhi dengan berkah dan ampunan. Selama bulan ini, umat Islam dianjurkan untuk meningkatkan ibadah mereka, termasuk melakukan sholat tahajud. Sholat tahajud adalah bentuk ibadah sunnah yang dilakukan di malam hari setelah sholat Isya. Namun, muncul pertanyaan tentang bagaimana hukumnya jika seseorang telah menunaikan sholat witir sebelum melaksanakan sholat tahajud.
Di Indonesia, sholat witir sering kali dilaksanakan segera setelah sholat tarawih. Sholat witir sendiri merupakan ibadah sunnah dengan jumlah rakaat ganjil yang bertindak sebagai penutup sholat. Oleh karena itu, timbul kebingungan mengenai hukum melaksanakan sholat tahajud setelah menunaikan sholat witir terlebih dahulu. Hal ini menjadi perhatian dan memerlukan penjelasan yang tepat.
Pada artikel ini, Telkom University telah merangkum hukum melaksanakan sholat tahajud setelah melaksanakan sholat witir telebih dahulu yang diambil dari laman resmi Nahdlatul Ulama oleh Muhamad Abror.
Hukum Sholat Tahajud Setelah Tunaikan Shalat Witir
Para ulama dari mazhab Syafi’i menyatakan bahwa tidak ada masalah dalam melaksanakan sholat tahajud setelah sholat witir. Mereka menjelaskan bahwa karena perintah menjadikan sholat witir sebagai penutup malam hanya merupakan anjuran, bukan kewajiban, maka hal itu diperbolehkan. Bagi mereka yang ingin melaksanakan sholat tahajud di malam hari, disarankan untuk menunda sholat witir hingga setelah sholat tahajud, sehingga witir menjadi penutup rangkaian sholat malam.
Jika seseorang telah menunaikan sholat witir lebih awal, seperti yang sering terjadi di bulan Ramadhan, tidak perlu mengulang sholat witir. Para ulama menyatakan bahwa hal tersebut tidak menjadi masalah dan tidak perlu mengulang shalat witirnya. Ini mengonfirmasi bahwa melaksanakan sholat witir terlebih dahulu sebelum sholat tahajud dianggap sah dan sesuai dengan ajaran mazhab Syafi’i.
Beberapa pandangan, ada keyakinan bahwa mengulang sholat witir dianggap tidak benar atau tidak sah. Penjelasan ini sejalan dengan pemikiran yang disampaikan oleh Syekh Ibrahim al-Baijuri.
Disunahkan menjadikan sholat witir pada sebagai akhir sholat malam, berdasarkan hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim: “Jadikan sholatmu yang paling akhir di waktu malam berupa sholat witir. Apabila ia ingin melaksanakan sholat tahajud, maka sholat witirnya diakhirkan setelah tahajud. Namun jika ia melakukan sholat witir lebih dulu kemudian baru melakukan sholat tahajud, maka dia tidak disunnahkan mengulang sholat witir”
Bahkan (menurut sebagian pendapat) tidak sah jika diulang, berdasarkan hadits: “Tidak ada pelaksanaan sholat witir dua kali pada satu malam.” (Syekh Ibrahim al-Baijuri, Hasyiyah al-Baijuri, juz 1, halaman: 132)”
Tidak Ada Dua Witir dalam Satu Malam
Jika seseorang telah menunaikan sholat witir setelah sholat tarawih, kemudian tidur dan bangun di sepertiga malam untuk melaksanakan sholat tahajud, hukumnya tetap diperbolehkan sesuai dengan penjelasan sebelumnya. Namun, tidak perlu melakukan kembali sholat witir yang sudah dilakukan sebelumnya.
Ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi sebagai berikut:
Dari Qais bin Thalq bin Ali dari bapaknya, ia mengatakan, “Saya mendengar Rasulullah SAW telah bersabda, “Tidak ada dua witir dalam satu malam”. (HR. At-Tirmidzi: 432).
Semoga penjelasan ini memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai hukum melaksanakan sholat tahajud setelah menunaikan sholat witir, terutama dalam konteks bulan Ramadhan. Dan semoga kita khususnya Sivitas Akademika Telkom University dapat mengambil manfaat dari penjelasan ini untuk meningkatkan kualitas ibadah di bulan yang penuh berkah ini. Teruslah menuntut ilmu dan mendalami ajaran agama, serta semoga kita semua diberikan keberkahan dan ampunan di sepanjang bulan Ramadhan ini.
Penulis: Muhammad Ridha | Editor : Adrian Wiranata | Foto : Public Relations