Politik Hukum Pembentukan Rezim Extraterritorial Jurisdiction dalam Cyberlaw Dikaitkan dengan Konsepsi Kedaulatan Negara

Politik Hukum Pembentukan Rezim Extraterritorial Jurisdiction dalam Cyberlaw Dikaitkan dengan Konsepsi Kedaulatan Negara


Peneliti: Dr. Purna Cita Nugraha, S.H.,M.H.

PROMOTOR

  1. Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCBArb.
  2. Dr. Danriyanto Budhijanto, S.H., I.L.M in ITLaw
  3. Dr. Ali Abdurahman, S.H., M.H.

 

ABSTRAK

Disertasi ini berusaha untuk menjawab atau mencari alternatif dalam menentukan politik hukum yang sesuai untuk membentuk rezim yurisdiksi ekstrateritorial dalam hukum siber oleh Indonesia. Politik hukum sangat penting apabila dikaitkan dengan masalah yurisdiksi di ruang siber. Belum terdapatnya politik hukum yang sinergis baik dalam pengaturan hukum nasional mauun hukum internasional tentang politik hukum dan kedaultan Negara untuk membentuk rezim extraterritorial jurisdiction dalam cyberlaw akan menyebabkan ketidakpastian mengenai siapa yang mempunyai kewenangan dan aturan mana yang dapat diterapkan dalam ruang tanpa batas tersebut. Untuk itu, permasalahan utama dalam disertasi ini adalah politik hukum pembentukan rezim extraterritorial jurisdiction dalam cyberlaw dikaitkan dengan konsepsi kedaulatan negara.

Penulisan disertasi ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif. Penelitian hukum normatif mencakup penelitian terhadap asas-asas dan prinsip-prinsip hukum, sistematika hukum, sinkronisasi hukum dalam merumuskan politik hukum. Metode perbandingan digunakan dalam analisis pengaturan yurisdiksi atas cyberlaw dalam hukum nasional beberapa negara dan hukum internasional. Metode yuridis futuristik juga digunakan untuk meneliti mengenai hukum apa yang seyogianya diciptakan untuk masa datang untuk menyusun kebijakan baru di bidang cyberlaw. Spesifikasi atau sifat dari penelitian ini adalah eksploratif analitis, yaitu menjelaskan atau menggambarkan sesuatu yang belum ada dalam hal ini berusaha menganalisis hukum apa yang seyogianya diciptakan untuk masa datang. Sumber data berupa data sekunder, terdiri dari : bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan bahan hukum tersier, serta data primer yang diperoleh dari responden. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif.

Berdasarkan hasil penelitian, politik hukum dibutuhkan untuk mengarahkan hukum yang dibentuk ke arah penyelenggaraanNegara, pemerintahan, dan masyarakat yang demokratis. Dalam mencari konsep yang sesuai, Lex Informatica telah memberikan para pembuat kebijakan suatu opsi dengan pengaturan teknis melalui teknologi yang dapat melampaui batas-batas masing-masing negara (ekstrateritorial). Kombinasi rezim hukum dan Lex Informatica akan menghasilkan prinsip-prinsip baru seperti Prinsip Yurisdiksi untuk Mencegah dan Prinsip Perlindungan Aktif. Penerapan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang pada prinsipnya berlaku secara ekstrateritorial terhadap Negara-negara lain. Untuk mengatasi hambatan dalam mengimplementasikan pasal tersebut, Indonesia harus melakukan suatu kerjasama internasional melaluo pembentukan perjanjian-perjanjian dan bentuk-bentuk kerjasama lainnya. Kerjasama internasional juga dapat dilakukan dalam format pembentukan norma-norma atas prinsip-prinsip internasional yang nantinya dapat diakui sebagai hukum kebiasaan internasional.

 

ABSTRACT

This research is an attempt or to find alternatives in determining the appropriate legal policy to establish extrateritorial jurisdiction regime in cyberlay by Indonesia. Legal policy is very crucial when it comes to jurisdictional issues on the cyberspace. The lack of sinergy in legal policy both in national law and international law regarding prespective jurisdiction in prescribing extraterritorial jurisdiction in cyberlaw will cause uncertainty about who has the authority and the regulation to be applied in the borderless space. In this regard, the main issue in this research is the legal policy in estbalishing extraterritorial jurisdction regime in cyberlaw in relation to the concept of state sovereignity.

Normative legal research includes a study in the principles of law, legal system, lau synchronization in formulating legal policy. Comparative study is carried out in analyzing prespective jurisdiction in national law of particular countries and international law. Futuristic legal study is also used to predict what legislation should be established in the future. Specification or nature of this research was exploratory analytical in explaining and describing something that suppose to be existed for the future. Source of data in the form of secondary data, consisting of : primary legal materials, secondary legal materials, teritary legal materials, as well as primary data obtainted from a respondent. The collected data was then analyzed in legal qualitative manner.

Based on the analysis, legal policy is required in order to direct the established rules and laws to the implementation of state, governance, and society into democracy. In order to find the appropriate and timely concepts to regulate cyberspace which are facing multi facet challenges and obstacles regarding jurisdiction among States, the Lex Informatica has provided policy makers with technical arrangements through technology that can reach beyond each States border (extraterritorial). The combination of legal regime and the Lex Informatica will produce new principles in regulating cyberspace, such as the Principle of Jurisdiction to Prevent and the Principle of Active Protection. The application of existing law in Indonesia particularly Articel 2 of the Information and Electronic Transaction Law, in which extraterritorial jurisdiction of national law is applied againts other countries, will definitely create problems when it comes face to face with other jurisdictions.  In order to overcome the obstacles in implementing the aforesaid article, Indonesia has to carry out International cooperations thorugh agreements or other forms of International cooperations. International cooperations can also be done in the formulation of norms or international principles that can later be recognized as international customary law.

 

——

(purel/DH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *