Prof. Dr. Adiwijaya Terima SK Rektor Universitas Telkom 

Prof Dr Adiwijaya Terima SK Rektor Universitas Telkom 

Bandung, 15 Agustus 2024 – Rektor Telkom University (Tel-U) Prof. Dr. Adiwijaya menerima Surat Keputusan (SK) Penunjukan Rektor Perpanjangan pada Kamis (15/8). SK tersebut diputuskan oleh Dewan Pengurus Yayasan Pendidikan Telkom (YPT) dan diserahkan langsung oleh Direktur Utama Badan Pelaksana Kegiatan YPT Dodi Irawan, di Ruang Rektor Tel-U, Gedung Bangkit. Penerbitan dan penyerahan SK dilakukan sebagai perpanjangan menjelang pemilihan rektor Tel-U periode 2024-2029. 

Mekanisme penunjukan Rektor Masa Perpanjangan Tel-U dengan periode 30 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2025 dikeluarkan oleh YPT sebelum berakhirnya masa jabatan rektor dan ditetapkan berdasarkan empat pertimbangan mendasar. Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pengurus Yayasan Pendidikan Telkom Nomor: KEP. 0899/00/DGS-HC01/YPT/2019 tentang Pengangkatan Jabatan Rektor Universitas Telkom pada 28 Agustus 2019, masa bakti rektor Tel-U 2019-2024 akan berakhir pada tanggal 29 Agustus 2024. Maka dari itu, penyerahan SK dilaksanakan menjelang tanggal tersebut, yakni pada 15 Agustus 2024. 

Selain itu, adanya dinamika agenda nasional, seperti pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden Republik Indonesia (RI) tahun 2024 hingga pelantikan presiden terpilih yang akan dilaksanakan pada 22 Oktober 2024, turut menjadi pertimbangan diputuskannya masa perpanjangan rektor Tel-U. Hal ini dikarenakan dinamika tersebut berpotensi memberikan dampak pada perubahan kepemimpinan berbagai entitas yang terkait erat dengan Organ YPT sebagai lembaga penyelenggara pendidikan yang menaungi Tel-U. 

Pemilihan rektor periode berikutnya tetap akan dilaksanakan secara reguler melalui proses pemilihan rektor. Sesuai dengan Keputusan Dewan Pengurus Yayasan Pendidikan Telkom Nomor: KEP. 0037/00/DHE-PD01/YPT/2020 tentang Statuta Universitas Telkom tanggal 17 Januari 2020, khususnya terkait Pasal 41 ayat (9) dalam Statuta Universitas Telkom tentang Persyaratan, Pemilihan, dan Pengangkatan Rektor. Dengan demikian, pelaksanaan pemilihan rektor secara reguler akan dilaksanakan sebelum masa bakti Rektor periode perpanjangan berakhir. 

Penulis: Aqila Zahra Qonita | Editor: Adrian Wiranata | Foto: Public Relations 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *