Ingin Berkelas Dunia? Perguruan Tinggi Harus Daftarkan HKI

BANDUNG, TEL-U – Perguruan tinggi di Indonesia harus mendaftarkan hak paten atas karya, inovasi dan teknologi yang dihasilkan warga akademiknya. Hal itu menjadi salah satu syarat jika perguruan tinggi ingin menjadi berkelas dunia.

Hal itu disampaikan Direktur Kerjasama dan Promosi Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Parlagutan Lubis, SH.,MH pada workshop Kekayaan Intelektual yang berlangsung di Ruang Multimedia Gedung Bangkit Telkom University (Tel-U), Senin (15/6).

Menurut Parlagutan, HKI meliputi kekayaan intelektual, cipta, rasa dan karsa seseorang yang bersifat melekat dan eksklusif bagi pemiliknya. “Sehingga dengan karyanya kreator bisa diakui keberadaannya,” kata Parlagutan.

Dia menambahkan, kekayaan intelektual memiliki hak moral yang tidak bisa dihilangkan dari pemiliknya. Walaupun seseorang tersebut mendaftarkan karyanya mengatasnamakan institusi, nama kreator tidak bisa dihilangkan.

“Salah satu tujuan HKI adalah untuk mendorong agar kreator terus berkarya. Sehingga tercipta lingkungan yang kondusif untuk berkarya. Disamping itu HKI juga bertujuan menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif dan menciptakan persaingan yang sehat. HKI melindungi return of investment perusahaan dan mendorong pengembangan bisnis,” paparnya.

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Tel-U Dr. M. Yahya Arwiyah, SH., MH berharap workshop HKI ini dapat memberikan wawasan dan pengetahuan tentang HKI lebih luas bagi civitas academica Tel-U. (purel/risca)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *